photo fgr_zpsa263fa65.gif

Headlines News :

 photo vanuatu_zpsed2b2tvn.jpg
Marilah Berjuang Dengan Sunguh-Sunguh Dan Serius, Setia, Jujur, Bijaksana, Aktif Serta Kontinuitas. Diberdayakan oleh Blogger.
     photo aktifmenulis_zps397205a9.jpg

    ★★★Berita Duka ★★★

     photo Banner2_zps5035c662.jpg

    ★★★Radar Malang★★★

    Tampilkan postingan dengan label AMP Bogor. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label AMP Bogor. Tampilkan semua postingan

    Video: Kekuatan Penuh Memblokade Jalan Oleh AMP Jawa Barat

    Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta SPM Group Online

    Video: Kekuatan Penuh Memblokade Jalan Oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Se-Jawa Barat

    Foto: Korlap, Abbi D, AMP Turun jalan karena sejarah. AMP memperingati proklamasi Kemerdekaan Papua Barat/Dok. AMP
    Dari berita yang diturunkan, AMP KK Malang Raya mencoba untuk membagikan videonya, silahkan [ NONTON VIDEO: K L I K ].

    Berita terkait [ F O T O ].

    Peringati HUT Proklamasi Papua Barat, AMP Kota Bogor Turun Jalan

    Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta SPM Group Online

     Peringati HUT Proklamasi Papua Barat, AMP Kota Bogor Turun Jalan
    Peringati HUT Proklamasi Papua Barat, AMP Kota Bogor Turun Jalan
    Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bogor demo perngat HUT Proklamasi Papua Barat (Foto: Dok AMP)
    PAPUAN, Jayapura ---Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bogor, Selasa (1/7/2014) siang tadi, melakukan aksi demonstrasi damai peringati hari lahirnya proklamasi kemerdekaan Papua Barat, 1 Julli 1971 silam.

    "Kami menuntut Indonesia, Amerika, Belanda dan PBB untuk mengakui kedaulatan negara Papua Barat yang pernah merdeka pada tanggal 1 Desember 1961 di Holandia, dan diproklamasikan pada tanggal 1 Juli 1971  yang dikumandangkan oleh Brigjend Zeth Jafet Rumkorem di Desa Waris, Victoria Papua Barat,”

    Koordinator aksi, Yosias Iyai menjelaskan, pukul 09.00 WIB massa berkumpul di depan pintu III Kebun Raya Bogor untuk long march menuju Tugu Kujang yang terletak di jantung Kota Bogor.

    Dalam seruan aksi, kata Yosias, telah disepakati bentuk aksi berupa long march. Mengambil rute dan titik aksi akan keliling kebun raya Bogor dan tugu kujang, dengan tema aksi hak menentukan nasib sendiri solusi demokratis bagi Rakyat Papua Barat.

    “Saya mewakili kawan-kawan seperjuangan AMP Komite Kota Bogor menegaskan segera berikan kebebasan dan hak menentukan nasip sendiri sebagai solusi bagi demokratis bagi masalah status politik Papua Barat.”

    “Segera menutup dan menghentikan aktivitas eksploitasi dari semua perusahaan yang ada di tanah Papua, terutama PT. Freeport Indonesia dan segera menarik militer Indonesia dari bumi Papua,” tegas Yosias.

    Adolphina Tekege, mewakili perempuan Papua menegaskan, “Kami perempuan Papua tidak merasa diri kami rendah, tetapi kami terlibat dalam perjuangan Bangsa Papua ini karena kami tahu bahwa demi tanah Papua kaum perempuan dibunuh, diperkosa dengan seenaknya.”

    “Kita juga tahu bahwa setiap generasi anak Bangsa Papua yang lahir dari kandungan mama-mama Papua sudah mengetahui bahwa NKRI harus dilawan, dan perjuangan bangsa Papua harus diperjuangkan hingga titik darah penghabisan,” tegas mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bogor ini.

    Ketua AMP Komite Kota Bogor, Samuel Nawipa menuturukan, bertepatan dengan HUT Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat ke-43, AMP tetap pada posisi, bahwa NKRI adalah musuh abadi dan akan terus dilawan.

    “Kami tetap akan melawan, menuntut NKRI, Amerika, Belanda dan PBB untuk segera mengembalikan kedaulatan bangsa Papua Barat yang telah dicapolok.”

    “Kehadiran NKRI di tanah Papua adalah Ilegal. Manipulasi sejarah Bangsa Papua barat melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 oleh Indonesia, Belanda, Amerika dan PBB adalah ilegal,” tegas Samuel.

    Usai puas berorasi sekitar tiga jam, koordinator aksi kemudia membacakan pernyataan sikap. Aksi ditutup dengan doa oleh seorang  mahasiswa, kemudian massa membubarkan diri dengan tenang.

    VIDEO : PERNYATAAN SIKAP AMP, BERIKAN KEBEBASAN UNTUK JURNALIS INTERNASIONAL MELIPUT DI PAPUA

    Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta WPNews - SPMNews Group Online

    Aliansi Mahasiswa Papua
    Bebaskan Thomas Dandois, Valentine Bourrant dan berikan Kebebasan bagi Jurnalis Internasional di  Papua Barat


    Pernyataan Sikap
    Pembungkaman terhadap ruang demokrasi semakin nyata dilakukan oleh perintah Indonesia melalui aparat negara TNI-POLRI, dengan melarang adanya kebebasan berekpresi bagi rakyat papua didepan umum, serta penagkapan disrtai penganiayaan terhadap aktivis-aktivis pro kemerdekaan Papua Barat.


    Keadaan yang demikian; teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera reformasinya indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.


    Dan berbagai kasus kejahatan terhadap kemanusian yang dilakukan TNI-POLRI  terhadap Rakyat Papua lainnya yang tidak terhitung jumlahnya.

    Selama 52 tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melarang semua Wartawan Internasional memasuki Papua Barat dalam upaya untuk menutupi kekejaman yang dilakukan Oleh pemerintah Indonesia.


    Tahun lalu, perdana Mentri Indonesia Marty Natalegawa menyatakan bahwa, pemerintah Indonesia memungkinkan media internasional untuk mengunjungi Papua Barat dan Gubernur Papua Lukas Enembe juga mengatakan akan menyambut baik wartawan Internasional untuk mengunjungi Papua Barat.


    Namun nyatanya pasangan Jurnalis asal prancis Thomas  Dandois dan Valentine Bourrat di tangkap pada tanggal 6 Agsutus lalu, dan dituduh menyalahgunakan visa kunjugan, mereka terancam dengan pasal 122 A undang-undang imigrasi No 6 tahun 2011 tentang izin Tinggal dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 500 juta. 


    Thomas Dandois dan Valentine Bourrant berada di papua Barat dengan Tujuan membuat sebuah Film Dokumenter tentang situasi nyata di Papua Barat.


    Dengan Penengkapan terhadap Thomas Dandois dan Valentine Bourrant kedua jurnalis ini, membenarkan bahwa kehadiran Indonesia di Papua Barat bertujuan untuk menguasai dan menjajah, tidak untuk membangun Rakyat Papua.



    Maka, Aliansi Mahasiswa Papua menuntut dan mendesak Rezim SBY & Budiyono/atau pemerintahan baru Jokowidodo dan Jusuf kalah untuk segera:


    1.      Bebaskan Thomas Dandois dan Valentine Bourrant  Tanpa syarat

    2.      Mengembalikan secarah utuh! seluruh Perlatan Jurnalistik beserta hasil perlipuran yang sita Oleh pihak kepolisian.

    3.      Mengizinkan Thomas Dandois dan Valentine Bourrant beraktivitas kembali  sebagai jurnalistik di wilayah Papua

    4.      Berikan Kebebasan bagi Jurnalis Internasional lainya untuk hadir di Papua

    Demikian pernyataan sikap ini dibuat, kami akan terus melakukan perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan, penindasan dan penghisapan terhadap Bangsa dan Rakyat Papua Barat.
    Salam Pemberontakan!
    Bandung, 13 Oktober 2014
    Kordinator Umum
                                                                     
     Nix Wenda
    ..............................

    SEO: Download Free software,Learn Photoshop,Free Engineering Notes, TheInfiniteInfo,pb pr

    Editor : B.M.Kilungga Tabuni

    Karya Tulis Ilimiah : Masuknya Papua Barat Ke NKRI Dan Lahirnya Gerakan-Gerakan Perlawanan

    KARYA TULIS ILMIAH
    MASUKNYA PAPUA BARAT KE NKRI & LAHIRNYA GERAKAN-GERAKAN PERLAWANAN
    (Sebuah Tinjauan Realita Sosial Penduduk Penduduk Pribumi Papua)



    DISUSUN OLEH :
    SAMUEL ROHROHMANA
    06.132.1673

    JURUSAN SOSIOLOGI
    FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
    UNIVERSITAS WIDYA MATARAM YOGYAKARTA
    2012

    I.    Pendahluan

    A.   Latar Belakang Masalah
    Menurut J. Ottow (1998: 29-30), konflik Papua bermula dari deklarasi wilayah Papua Barat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada bulan maret 1962, lewat suatu perundingan antara Belanda dan Indonesia atas perantaraan Amerika Serikat yang diwakili oleh Ellswort Bunker dihutland Washington. Perundindingan awal tidak menghasilkan keputusan disebabkan diPapua terjadi ketengangan persinjataan antara negara pencetus konflik yaitu Belanda dan Indonesia. Akhirnya dilanjutkan pada bulan juli 1962 oleh kedua negara itu dan berakhir dibulan agustus, serta menghasilkan sebuah keputusan yang dikenal dengan nama “perjanjian New York” atau New York Agreement tanggal 15-agustus 1969. 

    Ketika pulau penghuni orang-orang berkulit hitam dan berambut keriting atau “PapuaMelanesia” diserap masuk kedalam wilayah NKRI wilayah ini dipenuhi dengan kekerasan dan, kekuasaan diktatorial rezim penguasa yang sampai saat ini masih bercokol. Presiden pertama RI “Suekarno Hatta” merebut wilayah Papua Barat dengan Tri Komando Rakyat “ Trikora” yang saat itu didominasi pihak bersinjata atau militer Indonesia dari berbagai satuan.
     Pada bulan maret 1962 wilayah Papua Barat resmi menjadi anak asuh NKRI berbagai upaya untuk memasukan wilayah yang penuh SDA ini berakhir dipuncak dengan tragis, yakni ; mekanisme memasukan wilayah Papua Barat kedalam NKRI dengan cara yang cukup administratif. Namun nyatanya proses menuju pelaksanaan plebisit “PEPERA” dilakukan berdasarkan keinginan Jakarta. Setelah berhasil menyingkirkan kelompok-kelompok oposisi yang dianggap berbahaya, dicurigai simpatisan OPM yang sangat vocal menyampaikan aspirasi untuk merdeka ditangkap. Pembentukan dewan musyawarah (DMP) dibentuk sepihak tanpa sebuah kordinasi dan transparansi yang layak. Brigjen Ali Murtopo mendoktrin tokoh-tokoh Papua yang dianggap kritis dengan kalimat “ jakarta sama sekali tidak tertarik dengan orang Papua, akan tetapi jakarta tertarik dengan wilayah Papua. Jadi orang Papua ingin merdeka sebaiknya rakyat Papua minta kepada Allah agar diberikan tempat disalah satu pulau disamudra pasifik, atau menyuratilah kepada Amerika serikat untuk mencari tempat dibulan”. Walaupun M Hatta megakui bahwa orang Papua adalah ras melanesia yang berbeda dengan penduduk wilayah Indonesia lain, beliau menegaskan mestinya diberi ruang untuk mereka menyatakan sikap mereka menjadi sebuah negara yang merdeka.

    Setelah mencermati dan menimbang bahwa proses pepera akan dimenangkan maka tepat tanggal 14, juni 1969 penentuan pendapat rakyat “PEPERA” dilakukan pertama kali di Meraoke, dan berakhir diJayapura tanggal 2, agustus 1969. Dewan Musyawarah Papua "DMP" yang memiliki hak suara dibatisi pada hal penduduk asli Papua pada tahun 1960 - 1970 ± 700.000 jiwa, namun hanya diberi 1026 DMP yang memiliki hak memilih, mereka yang memiliki hak memilihpun diberikan opsi “ Merdeka bersama NKRI atau Merdeka bersama Papua akan tetapi mati” yang sesungguhnya adalah satu jiwa satu suara (one soul, one vote ), meskipun demikian akan ada kosekuensi yang ditanggung oleh mereka yang menentang keinginan Jakarta. Pada akhirnya proses pelaksanaan plebisit mutlak dimenangkan pihak Jakarta, semangat patriotisme dan rasa nasionalisme bangsa untuk merdeka sendiri harus takluk dan ada dalam bayang-bayang ketakutakan dalam dekade cukup lama, sikap-sikap kekritisan dideteksi lalu kemudian diberi lampu merah agar tidak melanggar. Peluang bersuara, berserikat serta dengan bebas menyampaikan keinginan dimuka umum benar-benar mati kutu, ketika rezim orba masih berjaya masyarakat pribumi Papua dikontrol dari propinsi sampai kampung atau dari pangdam sampai babinsa. Jika ditemui orang Papua yang bermimpi tentang nama Papua atau terang-terangan menyebut nama Papua dan Bintang Kejora tentu dijemput lalu pulang nama.

    Banyak sumber menilai “OPM” adalah lebel separatis ada sumber lain juga yang mengatakan OPM adalah GPK “ Gerakan Pengacau Keamanan” bagi orang Papua sendiri menilai bahwa, sebutan separatis dan GPK adalah bentukan Jakarta. Secara obyektif OPM adalah “ Gerakan perlawanan murni yang lahir dari keresahan dan rasa dendam orang-orang pribumi Papua, ketika menyaksikan istri dan anak-anak gadis diperkosa, keluarga dibunuh, saudara ditangkap tanpa alasan yang cukup relevan. Menurut pengertiannya OPM adalah kependekan dari “Organisasi Papua Merdeka” jadi berdasarkan subtansinya pengertian ini tidak dapat dikebiri menjadi pengertian yang dangkal seperti beberapa suber diatas, OPM lahir atas azas yang luhur namun sulit dipastikan gerakan ini berdiri sejak kapan. 

    Pasca reformasi mei 1998 yang berhasil menglengserkan pemimpin rezim orde baru (ORBA) dari tahta kekuasaanya, ± 32 tahun memimpin NKRI. Berkat reformasi organisasi atau kelompok-kelompok  yang sedikit tidak puas dengan kebijakan ataupun sistem bermunculan dan kian bercokol didataran West Papua, organisasi dan gerakan-gerakan perlawanan tumbuh seperti jamur yang bersemi dimusim hujan, dibawah naungan Mahasiswa-mahasiswa Papua yang menunjukan eksistensi kekritisannya dengan mendirikan kelompok-kelompok gerakan,  misalkan beberapa dibawa ini, yakni : (FNMPP) Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua, (AMP)  Aliansi Mahasiswa Papua, (KNPB) Komite Nasional Papua Barat, (GANJA) Gerakan Nasional Anti Penjajahan
    Dan organisasi-organisasi berpayung hukum dan politik bertaraf internasional untuk Papua juga telah bermunculan dibeberapa negara besar, sebagai alat propaganda untuk berkampanye isu-isu Papua Merdeka. beberapa lembaga yang bertaraf internasional terus mengkampanyekan masalah-masalah pelanggaram HAM dan atas penyelewengan sejarah yang terjadi dibumi Papua masa lalu, maka hadirlah (ILWP) International Lawyers West Papua (IPWP) International Parliamentarians For West Papua , dan (WPNCB) West Papua National Cordination Body                        

    B.    Pembahasan
    Pada dasarnya Negara kesatuan Republik Indonesia menganut paham negara demokratis, menurut kamus bahasa Indonesia demokrasi adalah kerakyatan; pemerintahan atas azas kerakyatan. Sedangkan definisi dari demokratis sendiri dapat dilihat dari dua buah tinjauan, yaitu tinjauan bahasa (etimologis) dan tinjauan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau“cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
    Sedangkan secara istilah, arti demokrasi diungkapkan oleh beberapa ahli yaitu:
    a. Joseph A. Schmeter mengungkapkan bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat;                                                                                                            
    b. Sidnet Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa;                                                                                                                     
    c. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih;                                                                                        
     d. Sedangkan Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang perwujudannya telah ada pada dunia politik praktis. Demokrasi empirik dianggap diterima oleh masyarakat karena dirasakan sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat selama ini.

    Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.

    Dari uraian latar belakang masalah diatas bahwa, dengan sendirinya NKRI telah mencedarai undang-undang dasar tahun 1945 no. 39 tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA (HAM) yaitu : (a). bahwa manusia, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. (b). Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; (c). bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (d). bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia; serta, (e). Disamping itu Indonesia merupakan anggota resmi PBB dan mengakui  Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional. Instrumen yang terdapat dalam undang-undang Roma yang menjadi landasan instrumen Hak Asasi Manusia yang diadopsi Indonesia, adalah :                                                                                 
    (a). Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, menjadi  (UU    
          no. 11 tahun 2005
    (b). Konvenan Internasional Hak-hak Sosial dan Politik, menjadi (UU No.  
          12 tahun 2005)
    (c). konvensi Internasional Penghapus Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, menjadi
          (UU No. 29 tahun 1999)
    (d). Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi Terhadap Perempuan,
          menjadi (UU No. 7 tahun 1984)
    (e). Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan Terhadap Perempuan, menjadi
          (UU no. 5 tahun 1999)
    (f). Konvensi Hak-hak Anak, menjadi ( Keppres No. 36 tahun 2000)

    C. Kesimpulan
    Berdasarkan uraian dan latar belakang sejarah, orang Papua sendiri tidak mengakui bahwa mereka adalah bagian integral NKRI, hal ini merupakan pengakuan (defacto). tetapi Secara (dejure) wilayah Papua Barat telah menjadi bagian integral yang utuh tidak dapat dipisah-pisahkan bagaimanapun dan dalam keadaan apapun, demikianlah komentar orang nomor satu direpublik Indonesia. Dalam sela-sela pertemuan KTT ASEAN Nusa Dua Bali SBY agustus 2011 lalu, mempunyai pertemuan penting terkait West Papua pun tercipta dengan orang nomor wahit Amerika serikat presiden Barack Obama sama-sama sepakat untuk mensejahtrakan orang Papua dengan Otsus jilit dua bahasa trand-nya adalah UP4B (Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat. UP4B merupakan impres No 5 tahun 2008 yang puncaknya ketika KTT ASEAN Nusa Dua Bali tahun 2011, SBY menyedorkan proposal UP4B dengan dalih memperbaiki orang Papua dari kemiskinan, ketidaksejahtraan, dan kebodohan yang melembaga itu. Dari sinilah dapat menarik benang merah bahwa SBY atau pemimpin siapapun yang merebut kursi nomor satu pada republik Indonesia ini, siap melakukan apapun asalkan Papua tetap ada dalam cengkraman integral NKRI. 

    pasca kongres II tahun 2000 terbentuk team seratus yang dipercayakan rakyat saat itu untuk mengawal aspirasi rakyat Papua dengan isi tuntutannya adalah; meminta Pemerintah Pusat memberikan ruang demokrasi untuk rakyat Papua menentukan nasib mereka sebagai sebuah bangsa yang merdeka. saat itu adalah Prof. Dr. Ir. Bahharudin Jusuf Habibie, yang menjabat sebagai presiden RI. Yang kemudian pemerintah pusat menjawabnya dengan UU No. 21. tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Kongres Papua III hasilnya atau jawabanya adalah UP4B, orang Papua minta merdeka pemerintah pusat punya banyak cara untuk Papua tetap tinggal dalam NKRI.

    sikap tidak puas inilah yang terus menghantui benak putra-putri Papua dan selalu menentang sistem negara ini dengan berbagai gerak-gerakan perlawanan yang sempat diuraikan diatas. Masalah integral masuknya Papua Barat ke NKRI ini akan selalu menjadi hantu dalam mimpi orang Papua yang kian waktu menghantuinya, Papua akan aman dan Jakarta akan nyaman solusinya hanya satu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan arif dan bijaksana menyerahkan dan mengakui, pembentukan New Nugea Rad dalam mempersiapkan kebutuhan menjadi sebuah negara misalkan : Menetapkan lagu Hai Tanahku Papua (menjadi lagu Kebangsaan), Menetapkan burung Mambruk (menjadi Lambang Negara), Menetapkan Bintang Fajar yang sekarang dikenal Bintang Kejora (menjadi Bendera Kebangsaan). Maka secara politik Papua tengah mempersiapkan diri menjadi bakal calon sebuah negara, namun lagi-lagi segala upaya-upaya harus kandas atas suksesnya TRI KORA diatas tanah Papua dan segalanya telah bungkam sampai saat ini.


    D.   Daftar Pustaka
    a.    refrensi
    1.   Aliansi Mahasiswa Papua & PBHI, Berburu Keadilan diPapua, P_ Idea, Yogyakarta, 2006
    2.   Sendius Wonda, SH. M.Si, Jeritan Bangsa, Penerbit Galangpress, yogyakarta, 2009
    3.   Pius A Partanto & M. Dahlan Albarry, Kamus Ilmiah Populer, Arkola, Surabaya, 2001
    6.   http://suaraperempuanpapua.org
    7.   UUD No. 39 tentang HAM tahun 1999, didownload
    8.   Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional, didownload
       b.   Wawancara via telp dengan kawan-kawan
    1.    AMP
    2.    FNMPP
    3.    Bpk S. Mambor


     Curriculum Vitae :
      


    Samuel Rohrohmana

    I. Data Peribadi :
    Tempat tanggal lahir : Fakfak, 16 oktober 1985
    Jenis kelamin  : Laki-laki 
    Status            : Belum menikah 
    Agama           : K. Protestan
    Alamat           : Jl. Wijaya GK IV/ 605 timoho- Yogyakarta
    Hp                 : 082135211723
    Email             : samuel.rohrohmana@ymail.com


     II. Pengalaman Kerja
    1.   Tahun 2007 - 2008, pernah menjadi relawan Masyarakat Fakfak Anti
    Korupsi
    2.   Tahun 2007 menjadi ketua panitia Reorganisasi Paguyuban Keluarga 
    Mahasiswa  Fakfak      Papua Se D.I.Y
    3.   Tahun 2010 diangkat menjadi pemimpin sidang Rapat Umum Anggota
    pada organisasi Paguyuban Keluarga Mahasiswa Fakfak Se D.I.Y
    4.   Tahun 2011 menjadi panitia penyambutan kunjungan peserta Konfrensi
    Asia - Afrika di  Universitas Widya Mataram 
    5. Tahun 2011 ditunjuk menjadi MC memandu acara natal mahasiswa  Fakfak
    Se - Jawa - Bali

    III. Pengalaman Organisasi 
         1. Tahun 2006 - 2008 terikat dalam anggota Serikat Mahasiswa Indonesia
         2.Tahun 2010 bekerja di Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua
         3. Tahun 2012 aktif di Aliansi Mahasiswa Papua cabang Yogyak

    ALIANSI MAHASISWA PAPUA (AMP) SE-JAWA DAN BALI 15 AGUSTUS 2014


    Punya HATI untuk merdeka itu setiap rakyat papua pasti
    ada tapi aku sangat butuh bersuara dijalan walaupun panas atau hujan aku tidak perduli sekalipun di perantauan dalam kota
    Permasalahan Rasisme di Papua, terutama dalam perjuangan Papua merdeka sudah sangat parah menurut saya. Orang-orang Papua, harus diakui, berbeda ras dengan rayat Indonesia di daerah lain, tapi ketika perbedaan berbau rasial, entah itu warna kulit atau bentuk rambut yang berbeda tersebut dijadikan alasan untuk aspirasi politik lainnya seperti “Merdeka” atau “Referendum”, 

    Foto Zayur Bingga.
     
    Aksi Damai Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Se-Jawa Dan Bali 
    Tgl 15 Agustus 2014 di Surabaya Jawa Timur

     
     photo bendera-bintang-kejora-dan-cewek-bule-jpg1_zps4a30c64f.jpg
     photo SALAMPEMBEBASANDANREVOLUSI_zpsbdffla8q.gif