photo fgr_zpsa263fa65.gif

Headlines News :

 photo vanuatu_zpsed2b2tvn.jpg
Marilah Berjuang Dengan Sunguh-Sunguh Dan Serius, Setia, Jujur, Bijaksana, Aktif Serta Kontinuitas. Diberdayakan oleh Blogger.
     photo aktifmenulis_zps397205a9.jpg

    ★★★Berita Duka ★★★

     photo Banner2_zps5035c662.jpg

    ★★★Radar Malang★★★

    Tampilkan postingan dengan label Versi Bahasa Indonesia. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Versi Bahasa Indonesia. Tampilkan semua postingan

    Kriteria Pemblokiran situs www.papuapost.com Tidak Jelas

    Kami menilai pemblokiran situs www.papuapost.com dengan alasan keamanan menjadi preseden buruk bagi jaminan kebebasan berekspresi di Papua. Pemblokiran justru dapat dikampanyekan sebagai bukti bahwa Pemerintah RI mengabaikan jaminan kebebasan berekspresi di Papua, dan merampas hak warga untuk menilai sendiri kualitas informasi dari situs yang diblokir,"

     “Kriteria pemblokiran ini tidak jelas, misalnya soal membahayakan dan mengganggu ketertiban umum ini juga tidak jelas. Tetapi kita melihat ada beberapa media-media yang justru mengarah kepada kebencian tidak pernah ditindak. Namun sebaliknya, media-media yang memperjuangkan HAM dan kebebasan berekspresi padahal kantor dan perusahaannya jelas malah diblokir dan yang terbaru adalah Papua Post,” 

    Papua Post merupakan kantor media resmi yang sudah berada di Papua sejak 10 tahun lalu. pemblokiran ini malah akan menimbulkan kekhawatiran bahwa Papua memang harus merdeka. Sebab, ekspresi mereka saat ini juga sudah mulai dibungkam. Dia menilai pemerintah harus mencari solusi atas berbagai macam masalah yang terjadi di Papua.

     "Meski begitu, dalam konflik Papua yang berlarut, muncul opini bahwa pers di Papua tidak independen dalam memberitakan persoalan Papua. Rendahnya trust atau kepercayaan terhadap kerja pers di Papua memunculnya media alternatif yang mengabaikan prinsip jurnalisme. Siapa saja bisa terjebak menjadikan media alternatif yang abai prinsip jurnalistik sebagai rujukan. Jika hal itu direspons dengan pemblokiran, justru akan muncul lebih banyak lagi situs bawah tanah. Lebih buruk lagi, potensi munculnya anggapan pers yang tidak diblokir atau tidak disensor, tidak independen. Itu membahayakan kerja jurnalis di Papua,"

    AJI Indonesia percaya, salah satu jalan untuk membangun kembali kepercayaan terhadap Pemerintah RI dan kerja pers di Papua adalah membuka akses peliputan di Papua kepada para jurnalis asing yang kredibel. Pemberitaan masalah Papua oleh jurnalis asing akan menjadi pembanding atas pemberitaan pers di Papua

    Pemberitaan oleh jurnalis asing justru bisa menjadi pembanding atas segala informasi sepihak media alternatif yang mengabaikan prinsip jurnalisme. "Kami percaya pemberitaan masalah Papua oleh jurnalis asing pada akhirnya justru membuktikan kerja pers di Papua profesional dan independen," kata Iman.

    Wawancara lebih lanjut :
    1.  Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, 0818758624
    2.  Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, 08165443718

    Pernyataan Sikap AMP Peringati Hari HAM Sedunia

     

    Tuntutan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)

    Press Release AMP Menyikapi Hari HAM se-Dunia
    Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Orang Asli Papua
    Adalah Solusi Demokratis



    Kronologis Paniai Berdarah


    Pada subuh Senin, 08 Desember 2014, kira-kira pukul 02.10 WP. Seorang anak laki-laki bersama beberapa orang lainnya menjaga pondok Natal yang didirikan oleh warga di pinggir jalan yang melintas Jalan Raya Enarotali-Madi.

    Saat itu, sebuah mobil patroli Polres Paniai dari arah Enarotali melintas menuju Madi. Mobil itu tidak menyalahkan lampu sebagai penerangan jalan.

    Anak laki-laki yang menjaga pondok Natal itu menegur, "woee, kalau jalan malam itu harus nyalakan lampu," kata anak laki-laki itu. Ternyata mobil itu ditumpangi Polisi. Tulis majalahselangkah.com edisi 8 Desember 2014.

    Polisi yang sedang berpatroli tak menerima ungkapan tersebut. Mereka menuruni mobil dan mengejeknya dengan bahasa yang tak sedap didengar. Anak tersebut dipukul dengan popor senjata. Anak itu pingsan.

    Besoknya, Senin (08/12/2014), sekitar pukul 07:30 WP, warga Ipakiye melakukan aksi menuju Polres Paniai di Madi. Dalam perjalanan itu, dihadang oleh aparat Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tim Khusus 753 yang bertugas di Paniai Papua.

    Sebagian warga telah berkumpul di lapangan sepakbola Karel Gobay, Enarotali. Mereka mulai berkomunikasi dengan aparat kepolisian dan brigadir mobil yang ada di situ. Tetapi, tidak ditanggapi.

    Karena kecewa, warga yang berkumpul di lapangan sepak bola Karel Gobay mengambil batu di sekitar mereka dan melempari kantor Koramil yang letaknya depan lapangan. Juga mobil Dalmas yang dikemudikan para petugas patroli tanpa lampu penerang tersebut dihancurkan massa.

    Aparat gabungan Tim Khusus 753, Brimob dan polisi menyikapi ekspresi kekecewaan warga dan menembak ke arah massa aksi yang berkumpul di lapangan Karel Gobay, Enarotali. Tindak aparat ini menewaskan empat (4) warga sipil dan sebelas (11) warga lainnya mengalami luka berat.

    Wakil Bupati Kabupaten Paniai, Yohanis You, S.Ag, M.Si, yang mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) untuk bernegosiasi dengan gabungan militer, ditodong dengan senjata. Wakil Bupati pun pulang tanpa mampu berbuat apa-apa.

    Sekitar pukul 09: 00 WP, korban tembak mati bertambah dua, sehingga seluruhnya ada enam.

    Salah satu dari korban tembak, Yulian Yeimo, akhirnya meninggal dari rumah sakit saat menjalani perawatan medis.

    Keluarga korban bersepakat untuk tidak mengubur 6 mayat hasil penembakan gabungan TNI 753, Brimob dan Polisi. Mereka memutuskan menunggu kedatangan Kapolda dan Kodam Papua untuk mempertanggungjawabkan tindakan anggotanya. Mayat dijejer di lapangan Karel Gobai.

    5 orang yang ditembak mati dan sudah bisa dipastikan, oleh gabungan militer Indonesia, 17 orang lainnya luka tembak dan kritis.

    SATU: Simon Degei berusia 18 Tahun. Ia sekolah siswa di SMA Negeri I Paniai dan saat ini berada di kelas III. Ia di tembak mati ditempat dan saat ini masih dijejer bersama mayat lainnya di lapangan sepak bola, Karel Gobai.

    DUA:
    Otianus Gobai. Ia berusia 18 Tahun. Ia siswa SMA Negeri I Paniai kelas III, mengenakan baju sekolah, OSIS. Ia ditembak mati di tempat.

    TIGA:
    Alpius Youw berusia 17 Tahun. Ia juga adalah siswa SMA Negeri I Paniai kelas III. Tampak di foto, dia menggunakan baju olahraga biru. Bersama tiga korban lainya, dia ditembak mati ditempat.

    EMPAT: Yulian Yeimo berusia 17 Tahun. Ia siswa SMA Negeri Paniai. Saat ini, berada di kelas I. ia meningga di RSUD Paniai.

    KELIMA:
    Abia Gobai berumur 17 tahun. Ia juga siswa SMA Negeri Paniai. Seperti 3 rekan yang lainnya, ia berada di kelas III. Abia ditemukan tewas di kampung Kogekotu, sebelah lapangan terbang, sekitar 400 meter dari kantor Polres Paniai. Mayat Abian Gobai telah dibawa ke rumah oleh keluarga. Mayatnya tidak dijejer bersama mayat empat rekannya di lapangan sepakbola Karel Gobay.

    KEENAM:
    Ada penambahan korban. Dua mayat, baru ditemukan. Jasatnya belum dipastikan. Dikarenakan, jaringan Telkomsel yang tidak aktif, sehingga tidak bisa berkomunikasi.

    Sementara 17 orang luka-luka kritis oleh karena, pukulan dari popor senjata dan tembakan. Yaitu:
      1.  Oni Yeimo (Pemuda), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
      2.  Yulian Mote (25 Tahun, PNS), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
      3.  Oktovianus Gobai (Siswa SMP kelas I), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
      4.  Noak Gobai (Mahasiswa di STIKIP Semester V), dirawat di RSUD di Madi.
      5.  Bernadus Magai Yogi (Siswa SD kelas IV), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
      6.  Akulian Degei (Siswa SMP kelas I), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
      7.  Agusta Degei (28 Tahun, Ibu Rumah Tangga), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
      8.  Andarias Dogopia (Pemuda), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
      9.  Abenardus Bunai (Siswa SD kelas IV), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
    10. Neles Gobai (PNS), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
    11. Jerry Gobai (Siswa SD kelas V), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
    12. Marice Yogi (52 Tahun, Ibu rumah tangga), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
    13. Oktovianus Gobai (Siswa SD kelas V), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
    14. Yulian Tobai (Satpam RSUD), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
    15. Yuliana Edowai (Ibu rumah tangga), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
    16. Jermias Kayame (48 Tahun, Kepala Kampung Awabutu), dirawat di RSUD Paniai di Madi.
    17. Selpi Dogopia (34 Tahun), dirawat di RSUD Paniai di Madi.

    Pernyataan Sikap:
    Peristiwa Papua berdarah berawal dari 19 Desember 1961 saat Operasi Trikora. Dimana, telah melakukan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan kepada rakyat Papua Barat yang pro-kemerdekaan Papua Barat.

    Peristiwa, tragedi atau gejolak Papua terus berlanjut hingga 1 Mei 1963 saat penyerahan administrasi Papua Barat kepada Indonesia melalui Badan Perwakilan PBB, UNTEA. Sejak itulah operasi demi operasi militer guna mensituasikan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) telah melakukan genosida, pelanggaran HAM berat kepada orang asli Papua.

    Hingga hari ini terus terjadi. Terbukti dengan situasi yang dibuat, dipicu oleh Militer Indonesia.

    Dua bulan terakhir ini tercatat bahwa tiga orang warga sipil di Dogiyai yang ditembak di kaki hingga mengalami lumpuh. 10 orang aktivis dipenjarakan di Polres Nabire hanya karena menyuarakan kebenaran dan dikenakan Pasal 160, 106, dan 55 secara sepihak tanpa ada koordinasi seimbang dari korban. Hal yang sama, enam orang aktivis di Kaimana ditahan, yang sebelumnya sekertariat KNPB digrebek oleh Polisi Indonesia. Rumah warga sipil dibakar, beberapa warga sipil ditahan, hanya karena tidak mampu mengejar TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat). Tragedi Paniai Berdarah, seperti pada materi di atas. Dan delapan orang aktivis ditahan tanpa alasan di Dok VIII, Jayapura, pada tanggal 9 Desember 2014 waktu sore Papua.

    Dengan demikian, kami Aliansi Mahasiswa Papua Komite Pusat menuntut:
    1. Rezim Jokowi-JK HARUS bertanggungjawab atas tindakan pelanggaran HAM Berat oleh TNI/POLRI di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Paniai yang telah menembak mati 6 warga sipil dan 17 belas luka-luka.
    2. Tarik Militer Organik dan Non-organik dari seluruh Tanah Papua. Karena, ada sebagai pelaku Pelanggaran HAM di Tanah Papua.
    3. STOP Pengiriman TNI/POLRI ke Tanah Papua dan penambahan Kodam, Pos-pos Militer lainnya.
    4. STOP Pengejaran dan Penangkapan tanpa nukti fakta pelanggaran.
    5. HAPUS UU Penanaman Modal Asing di Tanah Papua. Karena, awal mula malapetaka pelanggaran HAM di Tanah Papua.
    6. Melalui Jokowi-JK, Indonesia STOP menutupi dan mengalihkan persoalan HAM dengan pendekatan-pendekatan Nasionalis-Sosialis, Penipuan Publik.
    7. STOP Penipuan kepada Rakyat Papua Barat melalui paket/produk kebijakan Indonesia yang sepihak, HAPUS UU. Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kebijakan Otonomi Khusus.
    8. Buka Ruang Demokrasi di Tanah Papua dan berikan akses Jurnalis Internasional seluas-luasnya   untuk melakukan kegiatan Jurnalistik di Tanah Papua.
    9. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Orang Asli Papua sebagai Solusi Demokratis.

    Demikian pernyataan sikap kami, secara tegas dan terus akan kami tuntut, mohon pantauan semua pihak dan kerja samanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.

    Kolonialisme, Hapuskan!
    Militerisme Kolonial, Lawan!
    Imperialisme, Akhiri!


    Salam Pembebasan!
    Salam Revolusi!

    Tanah Kolonial Indonesia, 10 Desember 2014

    Mengetahui Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua, Biro Politik

    Indonesia: Stop imminent execution of six people by firing squad

    AI Press Release – Indonesia: Stop imminent execution of six people by firing squad
    Indonesia must immediately halt plans to put to death six people – one Indonesian and five foreign natiionals – by firing squad this week, Amnesty Internattional said after the Attorney General's office today confirmed the executions would be carried out on Sunday 18 January 2015.
    "These executions must be stopped immediately. The death penalty is a human rights violation, and it is shocking that the Indonesian authorities are looking to put to death six people this Sunday," said Rupert Abbott, Amnesty International's Research Director for Southeast Asia and the Pacific.
    "Indonesia's new government took office on the back of promises to improve respect for human rights, but carrying out these executions would be a regressive move. Rather than putting to death more people, the government should immediately impose a moratorium on the use of the death penalty with a view to its eventual abolition."
    All six of those to be executed on Sunday were convicted and sentenced to death for drug-related offences. They include one Indonesian, Rani Andriani alias Melisa Aprilia; and five foreign nationals: Daniel Enemuo (Nigerian), Ang Kim Soei (Dutch), Tran Thi Bich Hanh (Vietnamese), Namaona Denis (Nigerian) and Marco Archer Cardoso Moreira (Brazilian).
    Five of them are reportedly going to be executed on Nusakambangan Island, Central Java province, while Tran Thi Bich Hanh is to be executed in Boloyali district, also in Central Java.
    While no executions were carried out in Indonesia in 2014, the government has announced that 20 are scheduled for this year.
    In December 2014, it was also reported that President Joko Widodo would not grant clemency to at least 64 individuals who have been sentenced to death for drug-related crimes and that there were plans to execute them.
    Drug-related offences do not meet the threshold of the "most serious crimes" for which the death penalty can be imposed under international law.
    "It would be a huge set back if the government goes ahead with its plans to execute as many as 20 people during the year. Tackling rising crime rates is a legitimate goal of President Widodo's administration, but the death penalty is not the answer and does not work as a deterrent to crime," said Rupert Abbott.
    "The plans for a new spate of executions come at a time when the government is actively seeking to protect Indonesian nationals who face the death penalty overseas. If the death penalty is wrong elsewhere, it is surely wrong in Indonesia too."
    Amnesty International opposes the death penalty in all cases and under any circumstances, regardless of the nature of the crime, the characteristics of the offender, or the method used by the state to carry out the execution. The death penalty violates the right to life as recognized in the Universal Declaration of Human Rights and is the ultimate cruel, inhuman and degrading punishment. The protection for the right to life is also recognized in Indonesia's Constitution. So far 140 countries have abolished the death penalty in law or practice.
    Public document
    ****************************************
    For more information please call Amnesty International's press office in London, UK, on press
     
     photo bendera-bintang-kejora-dan-cewek-bule-jpg1_zps4a30c64f.jpg
     photo SALAMPEMBEBASANDANREVOLUSI_zpsbdffla8q.gif