photo fgr_zpsa263fa65.gif

Headlines News :
Home » , , , , , , » AMP In Action : Kami Dihadang Polisi Tanpa Alasan Yang Jelas

AMP In Action : Kami Dihadang Polisi Tanpa Alasan Yang Jelas

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta SPM Group Online

Kami Dihadang Polisi Tanpa Alasan Yang Jelas

 
Massa Aksi AMP yang Dikurung oleh Polisi ( Telius Yikwa/Doc.AMP)

Jakarta,  -Aksi damai kami dalam rangka memperingati 53 tahun West Papua dihadang polisi tanpa alasan yang jelas.

Aksi kami yang dipusatkan satu titik dan itu di Jakarta sehingga kami dari semua komite kota kumpul di Jakarta untuk mengelar aksi damai memperingati hari kemerdekaan bangsa Papua Barat yang ke-53 tahun.

Kami mengelar aksi sekitar pukul 9.00 waktu Jakarta, sebelum mamulai, sesampainya di titik kumpul ternyata ratusan gabungan polisi dengan brimob sedang bersiaga di tempat yang hendak kami mulai aksi.

Setelah kami atur barisan dan hendak berjalan ke istana negara kami di hadang. alasan yang mereka(polisi red) sampaikan adalah massa aksi mengenakan kaos berlambang bendera Bintang Kerjora jadi tidak bisa jalan. LBH kami, kaka Ego bernegosiasi dengan pihak polisi tetapi polisi tetap bersikeras dan akhirnya menyepakati bahwa massa harus melepaskan kaos berlambang Bintang Kejora lalu diijinkan untuk melanjutkan aksi long march ke istana negara.

Usai kesepakatan, seluruh massa aksi entah itu pria mau pun wanita melapas baju. setelah kami melepaskan  baju dan hendak melanjutkan aksi kami, pihak polisi tetap memblockade dan hadang aksi damai kami. kami pun binggung apa alasan aparat penegak hukum ini memblockade aksi damai kami? semetara aski lain seperti Ormas Jakarta dan dua lainnya diberi kebebasan untuk berdemonstrasi sedang kami yang sudah turuti kemauan pihak polisi, tetap saja dihadang.

Sebenarnya apa alasan polisi untuk memblockade aksi damai kami? semua kemauan polisi kami sudah turuti semua. apa lagi yang diinginkan polisi dari kami?

UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah menjamin kami, UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjamin kami; Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraab Tugas Kepolisian telah menjamin kami untuk menggelar aksi demonstrasi.

Penghadangan dan blockade polisi terhadap aksi damai kami  tidak punyak alasan Hukum.

Berikut beberapa foto camera Nokia yang diambil di tempat aksi.









Share this post :