photo fgr_zpsa263fa65.gif

Headlines News :
Home » , , , , » Seruan Mendesak: Hentikan proses pidana terhadap pengacara Hak Azasi Manusia di Papua

Seruan Mendesak: Hentikan proses pidana terhadap pengacara Hak Azasi Manusia di Papua

Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta ampmalangraya.tk

Seruan Mendesak: Hentikan proses pidana terhadap pengacara Hak Azasi Manusia di Papua

Gustaf Kawer (kiri) dan Olga Hamadi (kanan), dua pengacara HAM Papua. 

Internasional Koalisi Papua (ICP) dan TAPOL menulis berita ini sebagai pemberitahuan kepada kita semua tentang kasus investigasi kriminal yang diprakarsai oleh Polda Papua terhadap Gustaf Kawer, seorang pengacara hak asasi manusia terkemuka di Papua. Dia telah menerima dua surat panggilan dengan tuduhan pemaksaan dan pemberontakan berdasarkan pasal 211 dan 212 KUHP dalam sistem hukum Indonesia.

Tuduhan pidana terhadap  pengacara Kawer didasarkan atas laporan yang diajukan oleh hakim PTUN yang memeriksa sengketa tanah adat di mana pemiliknya merupakan klien dari Gustaf Kawer. Dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014, Tuan Kawer memprotes hakim dan menyatakan keberatan karena  mengabaikan permintaannya agar  sidang ditunda,dengan alasan pengacara Kawer dan klienya tidak bisa hadir saat itu. Akan tetapi hakim Internasional Koalisi Papua (ICP) dan TAPOL menulis berita ini sebagai pemberitahuan kepada kita semua tentang kasus investigasi kriminal yang diprakarsai oleh Polda Papua terhadap Gustaf Kawer, seorang pengacara hak asasi manusia terkemuka di Papua. Dia telah menerima dua surat panggilan dengan tuduhan pemaksaan dan pemberontakan berdasarkan pasal 211 dan 212 KUHP dalam sistem hukum Indonesia.

Tuduhan pidana terhadap  pengacara Kawer didasarkan atas laporan yang diajukan oleh hakim PTUN yang memeriksa sengketa tanah adat di mana pemiliknya merupakan klien dari Gustaf Kawer. Dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014, Tuan Kawer memprotes hakim dan menyatakan keberatan karena  mengabaikan permintaannya agar  sidang ditunda,dengan alasan pengacara Kawer dan klienya tidak bisa hadir saat itu.tidak mengubris surat permohonan/permintaan penundaan sidang dan masih tetap melaksakan sidang pada tanggal 12 juni 2014. Oleh karena itu hakim menjatuhkan hukuman pidana karena saudara Kawer dianggap telah melakukan 'bentuk perlawanan dan tidak  menghargai sistem hukum di indonesia.

Gustaf Kawer adalah seorang pengacara independen dari Papua yang telah bekerja dalam berbagai kasus Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2012, Tuan Kawer ditunjuk sebagai pengacara bagi lima tersangka yang di kenal dengan Jayapura 5. Saat itu ia juga mendapat ancaman dari pihak militer. Pada tahun 2013, bersama dengan teman pengacaranya yang bernama Olga Hamadi, Gustaf Kawer terpilih sebagai Pengacara Internasional dan memperoleh Award untuk dedikasinya terhadap hak asasi manusia di Papua.


Kami sangat percaya bahwa investigasi kriminal ini merupakan respon yang berlebihan dan sangat tidak wajar ditujukan kepada Gustaf,dan jelas dirancang untuk mengintimidasi dirinya. Kami percaya bahwa tindakan penyelidikan ini dilakukan untuk menghambat Gustaf melakukan perkerjaanya sebagai pengacara hak asasi manusia di Papua. Kami juga sangat  prihatin dengan adanya investigasi ini, maka pasti akan memiliki dampak memperkecil ruang gerak dalam upaya pembelaan kasus-kasus hak asasi manusia yang terjadi di Papua.

Oleh karena itu kami meminta campur tangan masyrakat luas dalam kasus ini. Yaitu dengan mendesak polisi Indonesia untuk menghentikan penyelidikan pidana terhadap Gustaf Kawer.

Rincian

Gustaf Kawer menerima surat panggilan pada tanggal 22 Agustus 2014 yang menyatakan kaitannya dengan kasus pelanggaran dan tidak mematuhi pasal 211 dan 212 KUHP. Dalam surat panggilan tersebut gagal memberikan keterangan tentang tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Panggilan kedua menjelaskan bahwa Gustaf Kawer telah dilaporkan oleh seorang hakim PTUN bernama Warisman Sotaronggal. Laporan itu mengenai protes Kawer terhadap para hakim dalam sidang pada sengketa tanah adat melawan pemerintah, yang diadakan pada tanggal 12 Juni, 2014.

Dia protes karena hakim mengabaikan permintaannya untuk penundaan sidang dan tetap melaksanakan sidang tanpa kehadirannya. Akhirnya ia diminta untuk meninggalkan ruang sidang. Saat ia pergi, ia melihat bahwa seorang perwira polisi merekam insiden tersebut.

Instrumen nasional dan internasional

Pasal 211 dan 212 KUHP di Indonesia digunakan oleh pihak kepolisian untuk menjerat semua masyarakat yang melawan petugas negara menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan. Keputusan polisi menggunakan kedua pasal itu untuk melakukan penyelidikan terhadap Gustaf Kawer karenanya sangatlah tidak masuk akal, karena belum ada kekerasan yang dilakukan atau ancaman yang ditimbulkan oleh Gustaf Kawer selama proses persidangan tanggal 12 Juni 2014.

Selain itu, UU Advokat Indonesia Nomor 18/2003 menetapkan bahwa advokat hukum tidak akan dikenakan tindakan pidana atau perdata dalam kaitannya dengan kinerja itikad baik tugas profesionalnya dalam membela klien di pengadilan. Ketentuan ini baru-baru ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 26 / PUU-XI / 2013.

Beberapa instrumen HAM

Dunia internasional juga secara eksplisit telah menyerukan negara-negara untuk memberikan perlindungan bagi pengacara dan pembela hak asasi manusia. Berbagai artikel Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara. untuk memastikan bahwa pengacara 'dapat melakukan semua fungsi profesional mereka tanpa intimidasi, halangan, pelecehan atau gangguan yang tidak benar' dan 'memperoleh kebebasan, baik sipil dan pidana untuk laporan yang relevan dibuat dengan itikad baik dalam pembelaan tertulis atau lisan. Ataupun dalam penampilan profesional mereka di depan pengadilan, otoritas hukum atau administratif hukum lainya.

Pasal 12 (2) dari Deklarasi PBB tentang Pembela Hak Asasi Manusia juga jelas menyerukan negara-negara untuk 'mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjamin perlindungan oleh pejabat yang berwenang dari setiap orang, secara individu dan dalam hubungannya dengan orang lain, menentang kekerasan apapun, ancaman, pembalasan, de facto atau de jure diskriminasi yang merugikan, tekanan atau tindakan sewenang-wenang lainnya sebagai konsekuensi dari latihan yang sah nya hak sebagaimana dimaksud dalam Deklarasi ini '.

Petisi

Kami prihatin tentang keselamatan Gustaf Kawer, dan dampak yang lebih luas dari intimidasi dan investigasi terhadap dirinya. Silakan menulis kepada pihak berwenang yang tercantum di bawah ini.
  • Mendesak dan menjamin keamanan juga melindungi pengacara HAM Gustaf Kawer.
  • Mengakhiri intimidasi terhadap Gustaf Kawer
  • Menginvestigasi percobaan kriminalisasi terhadap dirinya
  • Perlindungan terhadap pejuang HAM Papua
Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut.
Hormat saya,
The International Coalition for Papua, Germany
TAPOL, United Kingdom
Urgent Action Targets
Gen. Sutarman
Chief of the Indonesian National Police
Jl. Trunojoyo No. 3
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
INDONESIA
Tel: +62 21 384 8537, 726 0306
Fax: +62 21 720 7277
E-mail: 
humas.pmj@gmail.com
Mr Yotje Mende
Chief of the Papua Regional Police
Jl. Samratulangi No. 8 Jayapura
INDONESIA
Tel: + 62 0967 531014
Fax: +62 0967 533763
Dr. H. Muhammad Hatta Ali
Chief Justice of the Indonesian Supreme Court
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13
INDONESIA
Tel: +62 21 384 3348
Fax: +62 21 381 0356
E-mail: 
info@ma-ri.go.id
Mr Suparman Marzuki
Chairperson of the Judicial Commission
Jl. Kramat Raya No. 57
Jakarta Pusat
INDONESIA
Tel: +62 21 390 5876
Fax: +62 21 390 6215
Mr Hafids Abbas
National Human Rights Commission
Jl. Latuharhary No. 4-B
Jakarta 10310
INDONESIA
Tel: +62 21 392 5230
Fax:  +62 21 392 5227
Mr Ismail Baturante
Chairperson
Makassar High Administrative Court
Jl. A.P Pettarani No. 45
Makassar, 90231
INDONESIA
Tel. +62 411 420679, 452016
Fax. +62 411 452016
Website : 
www.pttun-makassar.go.id
Email : 
pttun.makassar@gmail.com,  pt.makassar@ptun.org
Mr Sudiwardono
Jayapura High Court
Jl. Tanjung Ria No. 98, Base'G
Jayapura, Papua
INDONESIA
Tel: +62 967 541248
Fax: +62 967 541045
Mr Kasim, SH, MH
Chairman of the Administrative Court of Jayapura
Jalan Raya Sentani – Waena
Jayapura 99358
INDONESIA
Tel-fax: +62 967 571639 / 571216
cc :
Dr. Otto Hasibuan, SH., MM
Chair of the Indonesian Bar Association (PERADI)
Grand Slipi Tower, Lantai 11
Jl. S.Parman Kav. 22-24
Jakarta Barat 11480
INDONESIA
Tel: +62 21 2594 5192  / +62 21 2594 5193  / +62 21 2594 5195 / +62 21 2594 5196
Fax: +62 21 2594 5173
Budi Setyanto, S.H.
Chair of the Jayapura branch of the Indonesian Bar Association (PERADI)
Jl. Karang N0. 8, Kel. Waena, Distrik Seram Kota
Jayapura, Papua
INDONESIA
Tel/Fax: +62 967 573970
E.S. Maruli Hutagalung, SH. MH
Head of the Papua High Prosecutor’s Office
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura
 Jl. Anggrek No.6 Tanjung Ria
Jayapura, Papua
INDONESIA
Tel +62 967 542764 / 541130 

Share this post :