photo fgr_zpsa263fa65.gif

Headlines News :
Home » » DAP (Dewan Adat Papua) Keluarkan Seruan Terbuka Internasional

DAP (Dewan Adat Papua) Keluarkan Seruan Terbuka Internasional

DAP Keluarkan Seruan Terbuka Internasional PDF Afdrukken E-mailadres

JAYAPURA—Dewan Adat Papua (DAP) tidak akan mengunakan cara- cara perjuangan Bawah Tanah  yang tersembunyi lagi untuk berhubungan dengan dunia Internasional untuk segera   mewujudkan Kedaulatan sebagai Bangsa Bagi Bangsa Papua Barat, melainkan sudah saatnya perjuangan terbuka kepada Dunia Internasional  akan gencar diperjuangkan dalam tahun 2010 ini.

Perjuangan terbuka untuk segera mewujudkan Hak Politik Bangsa Papua secara resmi dikeluarkan Ketua DAP Forkorus Yoboisembut yang segera disebarluaskan kepada Dunia Internasional.
Demikian disampaikan Forkorus Yobisembut kepada Pers, Jumat (19/3) di Abepura. Dikatakan, seruan ini menindaklanjuti pidatonya pada saat Kelly Kwalik dibunuh.   Salah satu butir pidato Ketua DAP, yakni DAP memberikan deadline hingga Februari 2010 kepada Pemerintah Indonesia untuk meresponi apa yang Bangsa Papua Barat Perjuangkan yakni Hak Politiknya.

Namun ternyata, apa yang jadi tuntutan DAP belum  ada upaya segera merealisasikannya. Hal ini membuat DAP akan mengambil langkah- langkah lebih jauh,sebab selama ini DAP masih menghargai Pemerintah Indonesia agar bertindak dalam menyelesaikan sengketa status Politik dan Sumber Daya Alam, Social, Ekonomi Rakyat bangsa  Papua.

Forkorus mengatakan, setelah batas waktu yang ditentukan yakni Februari dan bulan kedepannya ternyata tidak ada upaya dan tanda baik yang mau ditunjukkan, maka saat inilah  DAP telah mengambil tindakan  Politik yang lebih jauh dan Pemerintah Indonesia tidak boleh masalahkan  langkah politik yang diambil DAP.
Sudah waktunya DAP mengambil Langkah dan kebijakan Politiknya dalam menyelesaikan status Politik Bangsa Papua Barat yang telah sah sejak 1 Mei 1961. Dikatakan juga bahwa latarbelakang tindakan terang terangan DAP  yang dikeluarkan terbuka kepada Internasional berdasarkan kenyataan yang terjadi di Papua terhadap sejumlah masalah kemanusiaan, dinamika Politik,social, ekonomi dan lainnya. Suara Rakyat Bangsa Papua Barat yang berteriak, kata Forkorus adalah suatu hal yang melatarbelakangi Perjuangan DAP supaya suara rakyat Bangsa Papua dapat didengar.

Adapun seruan DAP yang dikeluarkan dengan Nomor : 005/ Ketum- DAP /III/ 2010 tentang penyelesaian sengketa antara Bangsa Papua Barat dan Pemerintah Bangsa Indonesia, seruan yang ditujukan kepada semua pihak ditingkat regional dan Internasional yang berkepentingan dengan Tanah Air Papua dan sumber Daya Alamnya serta Masyarakat asli Papua yang terus berjuang secara damai dan tetap menjunjung demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Isi seruan yang akan dikirimkan kepada Bangsa bangsa di dunia Internasional adalah bahwa persoalan di Tanah Papua Barat yang telah terjadi dan berlangsung sejak 1963 sampai sekarang, bukanlah persoalan dalam negeri aatau urusan rumah tangga Pemerintah Indonesia tetapi persengketaan antara dua Negara, yaitu antara Bangsa Papua Barat dan Indonesia tentang status Politik bangsa Papua dan perebutan tanah serta sumber Daya Alam.

Dijelaskan, persengketaan tersebut seperti poin diatas telah membuat kehidupan orang asli Papua barat tidak merasa tenang, nyaman dan sehat, sehingga secara demografi populasi masyarakat asli Papua barat tidak berkembang secara sifnifikan, baik dari kualitas maupun kuantitas, hal ini dapat dibuktikan, bahwa pada tahun 1969 populasi orang asli Papua berjumlah kurang lebih 900.000 jiwasekarang populasi orang asli Papua hanya 800.000 jiwa, hingga 2010 tercatat 1,5 juta jiwa, jumlah ini bila dibandingkan dengan Papua Timur(PNG) yang sama ras pada 1969 populasinya berjumlah kurang lebih 900.000 jiwa dan sekarang jumlah populasi Papua New Guinea adalah 7 juta jiwa dalam kurun waktu yang sama.
Masalah populasi penduduk asli Papua yang tidak berkembang, oleh DAP dianggap sebagai indikasi bahwa telah terjadi  creeping genocide secara perlahan  namun pasti.
Selanjutnya DAP menilai UU Otsus, UU Otonomi Daerah dan sejumlah peraturan perundang undangan lain yang berlaku di Tanah Papua sejak 1969 sampai sekarang 2010 tidak dapat menjamin masa depan hak hidup masyarakat asli Papua.

Dijelaskan, masyarakat adat dan asli Papua yang semakin termarjinal dan menjadi minoritas dan cenderung menuju kepunahan akiba genocida, hal ini nampak pada kampung kampung yang ada di Papua yang dianggap sebagai tempat hidup dan bekembangnya populasi orang asli Papua secara kuantitas maupun kualitas, disertai adat budaya yang semakin terkikis menuju kepunahan, tanah tanah adapt sebagai penunjang ekonomi yang pertama dan utama mulai kehilangan hak kepemilikan secara mayoritas bagi orang Papua, dimana pengolahan dan pemanfaatan hutan tanpa MoU  dengan masyarakat adapt pemilik hutan dari setiap suku.

Melihat kenyataan permasalahan klasik konflik social, ekonomi hingga status Politik Bangsa Papua, maka DAP kata Forkorus  akan memainkan lobi Politik secara transparan dengan Dunia Internasional, dan Pemerintah Indonesia tidak boleh katakana perjuangan DAP alah perjuangan separatis, ditegaskan bahwa sengketa Politik Papua harus diselesaikan, DAP mendukung proses dialog yang sedang digagas, namun perjuangan go Internasional sudah diketahui Dunia,sebab sengketa BANGSA Papua karena status Politiknya yang telah dianeksasikan.

DAP tetap mendukung Dialog yang digagas Pater Neles dan LIPI, Ketua DAP ini menilai bahwa jika dialog terjadi, hendaknya adil, tidak boleh kejadian pada 1969 PEPERA terjadi dimana Rakyat Bangsa Papua tidak terlibat didalamnya, pada hal masalah yang dibahas adalah masalah rakyat Bangsa Papua, ujarnya. (ven)
 
Share this post :