Tentara Revolusi West Papua Menyalahkan NKRI/Papindo atas Pengeboman di Timika
Tentara Revolusi Papua Barat (TRPB)Markas Pusat Pertahanan – Komando Revolusi Tertinggi
————————————————————–
Dari Markas Pusat Pertahanan Papua Barat’>TRPB dengan ini hendak menyampaikan konfirmasi terakhir menyangkut kasus sejumlah pengeboman yang terjadi di Timika belakangan ini bahwa:
- Peristiwa ini murni ulah Kaum Papua-Indonesia (Papindo), yang menghendaki Freeport dan NKRI memberikan tambahan sesuap nasi;
- Para pelaku sendiri adalah bagian dari politik NKRI dalam mencari posisi/ jabatan di kursi Nomor Satu (eksekutiv dan legislativ) di Kabupaten Mimika;
- Pengibaran Sang Bintang Kejora, dan mengeluarkan Perintah Operasi atas nama organisasi Perjuangan Papua Merdeka adalah cara kerja penjahat dan penghianat, yang mengatasnamakan perjuangan dan tanah untuk kepentingan posisi dan perut di dalam NKRI. Cara ini mengacaukan dan mengusik ketentraman hidup masyarakat, yang sudah lama ditinggalkan para gerilayawan Papua Merdeka.
- Agar para kaum Papindo, yang Papua Barat’>TRPB telah miliki identitas mereka satu per satu, melakukan aksi-aksinya murni dalam rangka menuntut Freeport dan NKRI memperhatikan posiisi dan sesuap nasi mereka, dengan TIDAK MENGORBANKAN BENDERA dan ORGANISASI PERJUANGAN Papua Merdeka, karena dengan demikian perbuatan ini jelas menunjukkan betapa Anda tertinggal dari kemajuan yang sedang terjadi di kubu pertahanan dan perjuangan bangsa Papua untuk kemerdekaannya;
- Agar para kaum Papindo menghentikan cara-cara menghasut masyarakat Papua dengan mendorong isu Papua Merdeka, padahal tujuan akhirnya hanyalah meminta jabatan dan porsi uang;
- Agar bangsa Papua sendiri pandai membaca situasi dan bergerak berdasarkan suara hatinurani, agar tidak berulang kali, dari tahun ke tahun, terus-menerus ditipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, alias Preman Politik NKRI.
- Perjuangan ini bukan merupakan aksi premanisme dan terorisme, ini sebuah gerakan atas nama sebuah identitas dan entitas suku, bangsa, wilayah, budaya, etnis, politik dan ekonomi dalam hukum universal yang berlaku di muka Bumi. Hukum itu melarang tindakan terorisme yang menyesatkan, meresahkan dan mengorbankan masyarakat adat (masyarakat sipil);
- Agar para pejuang jabatan BUpati dan Ketua DPR di Kabupaten Mimika menggunakan cara-cara yang profesional dan bermartabat, tidak menggunakan cara-cara preman dan amatir, yang ujung-ujungnya merusak keamanan dan kedamaian hidup masyarakat.
Dikeluarkan di: Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi Papua Barat
Pada Tanggal: 17 September 2008
An. Panglima Komando Revolusi Tertinggi;
ttd.
Leut. Gen. TRPB Amunggut Tabi
Sekretaris Jenderal