Perjanjian New York 15 Agustus 1961 Kesepakatan Internasional Yang Ilegal, Hak Menentukan Nasib Sendiri Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua Barat
Press Release
Penandatanganan
Perjanjian New York (New York Agreemnent) antara Belanda dan Indonesia
terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15
Agustus 1962 dilakukan tanpa keterlibatan satupun wakil dari rakyat
Papua pada hal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup
rakyat Papua.
Perjanjian
ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal
yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan
Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek
Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.
Setelah
tranfer administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang diberi
tanggungjawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan
pembangunan di Papua tidak menjalankan sesuai kesepakatan dalam
Perjanjian New york, Indonesia
malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan
penumpasan gerakan prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum
proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan
pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani
Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.
Klaim
atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak
pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA).
Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak, hanya diwakili
1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang
memberikan pendapat. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi
Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror,
intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.
Keadaan
yang demikian ; teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan
pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera
reformasinya indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi
Indonesia.
Maka, dalam rangka peringatan 52
Tahun Perjanjian New York/New York Agreement yang Ilegal, Aliansi
Mahasiswa Papua [AMP] menyatakan sikap politik kami kepada Rezim
SBY-Boediono, atau pemerintahan baru Jokowi JK, Belanda dan PBB untuk segera :
1. Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua.
2. Menuntup
dan menghentikan aktifitas eksploitasi semua perusahaan Multy National
Coorporation (MNC) milik negara-negara Imperialis ; Freeport, BP, LNG
Tangguh, Medco, Corindo dan lain-lain dari seluruh Tanah Papua.
3. Menarik
Militer Indonesia (TNI-Polri) Organik dan Non Organik dari seluruh
Tanah Papua untuk menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap
kemanusiaan oleh negara Indonesia terhadap rakyat Papua.
Demikian
press release ini dibuat, kami akan terus melakukan perlawanan terhadap
segala bentuk penjajahan, penindasan dan penghisapan terhadap Bangsa
dan Rakyat Papua Barat. Terima kasih atas dukungan Kawan-kawan jurnalis
dalam memberitakan persoalan rakyat Papua demi terciptanya demokratisasi
di Tanah Papua
Salam Demokrasi!
Malang 01/05/2015
Humas Aksi
Yusni Y