Pemerintah Indonesia Terapkan Standar Ganda untuk Warga Negaranya Sendiri
Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Pemerintah Indonesia dinilai
menerapkan standar ganda kepada warga Negara. Ada perbedaan perlakuan
antara orang Papua
yang berideologi Merdeka dan kelompok beridelogi Negara Islam Indonesia
di provinsi lain di Indonesia. Standar ganda ini berlaku juga dalam hal
kebebasan pers.
Dalam wawancara elektronik, malam ini, Rabu (06/08/14), Peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono mengatakan, di Papua, selama puluhan tahun, aktivis Papua
biasa ditangkap, sering disiksa dan dihukum penjara, dari hanya
beberapa tahun sampai 15 tahun, hanya karena mereka bicara soal merdeka.
Mereka dikenai pasal-pasal makar.
Tetapi, jika dibandingkan, cita-cita dari ISIS maupun Jamaah
Islamiyah, bahkan Hizbut Tahrir, adalah mendirikan negara Islam di
Indonesia, pemerintah melakukan advokasi berbeda. ISIS dan Jamaah
Islamiyah memakai kekerasan. Hizbut Tahrir tak menggunakan kekerasan.
Selengkapnya di MAJALAHSELANGKAH.com