DARI MABES KODAP II BALIEM JUGUM BOLAKME
DALAM KUNJUNGAN KOMNAS HAM REPUBLIK INDONESIA
TANGGAL, 21 OKTOBER 2009 JAM 15.00
DALAM KUNJUNGAN KOMNAS HAM REPUBLIK INDONESIA
TANGGAL, 21 OKTOBER 2009 JAM 15.00
KOMANDO DAERAH MILITER (KODAM) TPN - PB
BALIEM WAMENA
LIBERATION NATIONAL ARMY OF WEST PAPUA BARAT REGIONAL CHIF STAF OF RETIONAL MILITER KOMANDO (TPN – PB) KODAM II BALIM WAMENA
LIBERATION NATIONAL ARMY OF WEST PAPUA BARAT REGIONAL CHIF STAF OF RETIONAL MILITER KOMANDO (TPN – PB) KODAM II BALIM WAMENA
Kepada Yth: Bapak Presiden
Republik Indonesia
Cq. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI
Cq. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI
Di –
J a k a r t a..
Salam Nasional West
Papua Barat
1. Bahwa kami TPN-OPM dan
masyarakat pribumi bangsa papua barat telah merdeka dan berdaulat pada tanggal
1 Desember Tahun 1961, dengan nama Negara West Papua, Lambang Negara Burung
Mambruk, Bendera kebangsaan Bintang Kejora, dan Lagu Kebangsan Hai Tanahku
Papua. Namun masyarakat Papua mengakui dan memaklumi kekeliruan dan kesalahan
Fatal yang dilakukan oleh saudara- saudara kekasihi kami Bangsa Indonesia ,
Amerika dan Belanda yaitu:
a. Perjanjian New York 15 Agustus
1962 dibuat oleh Amerikat Serikat Belanda dan Indonesia Tanpa melibatkakan
Masyarakat Papua Barat dan TPN-OPM sebagai Ahli waris pemilik hak ulayat.
b. Selanjutnya Setelah 40 hari
perjanjian New York 15 agustus 1962, tepatnya tanggal 30 september 1962
mangadakan Pejanjian Roma (Roma Agreement), yang di tanda tangani oleh
pemerintah Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda sebelum perjanjian New York
diberlakukan, tanpa ada keterlibatan orang asli Papua.
c. Pemerintahan Belanda
Menyerahkan Papua Barat kepada UNTEA pata tanggal 1 Oktober 1962, kepada UNTEA
dengan tujuan UNTEA Menjalankan Pemerintahan hanya selama kurung waktu 7 bulan
terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1962 s/d 1 Mei 1963, UNTEA menyerakan kepada
pemerintah RI sebelum pepera 1969. Penetuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di lakukan
dibawah tekanan militer dan tidak sesuai dengan peraktek Internasional yaitu
satu orang satu suara, semua anggota peserta 1969 dipilih dan ditunjuk oleh
pemerintah dan militer.
d. Dukungan
AS kepada NKRI secara terang-terangan
mengabaikan kepentingan orang papua menentukan nasip sendiri yaitu: melalui
Kontrak Kerja PT. Freeport Indonesia 19 April 1967
sebelum masyarakat Papua resmi menjadi bagian dari indonesia
melalui PEPERA 1969.
e. Pada tahun 1969 mengadakan
Penetuaan Pendapat Rakyat adalah dengan sistem “ Musyawarah “ untuk “Mufakat”
sesuai dengan Sistem Dewan Musyawarah Indonesia, tidak melakukan perktek
Internasional yaitu satu orang satu suara.
2.. Republik Indonesia
merdeka 17 Agustus 1945 dari Sabang sampai Maluku tidak termasuk Papua. Sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945 pada alinea petama berbunyi “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan.
3. Dari latar Belakang sejarah
diatas, maka kami melihat bahwa Pemerintah Indonesia, Amerika Serikat, dan
Belanda sebagai negara Anggota PBB telah mengabaikan Deklarasi PBB tentang HAM
dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil politik serta Kovenan Internasional
tentang hak EKOSOB :
a. Deklarasi Universal Tentang
Hak Asasi Manusia pada pasal 15 point 1 dan 2 tentang hak kewarga negaraan.
b. Kovenan Internasional tentang
Hak sipil dan Politik pada bagian I pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 tentang Semua
bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
c. Kovenan Internasional tentang
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Bagian I pasal 1. ayat 1, 2 dan 3 tentang Semua
bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
4. Kami mempertanyakan NKRI bahwa
Melalui Undang-undang RI
No. 11 Tahun 2005 dan Undang-undang RI No. 12 Tahun 2005. menurut Menteri Luar
Negeri RI oleh Dr. N. Hansan Wirajuda terkait dengan Deklarasi dengan program
aksi Wina 1993 tentang pemberlakuan hak menentukan nasip sendiri adalah tidak
mendorong memecah belah atau sebagian integritas wilayah merdeka. Bagian ini
kami kembali mempertanyakan kepada komnas HAM RI
dilihat dari latar belakang sejarah diatas maka ada dua pertanyaan penting
yaitu:
Apakah Orang Papua ikut berjuang untuk merdeka pada tanggal 17 Agustus tahun 1945? Jawabannya sangat jelas yaitu tidak terlibat..
Apakah Pepera 1969 dilasanakan sesuai prosedur Internasional yaitu semua orang Papua memberikan kesempatan untuk menentukan nasib pribumi Bangsa Papua Barat yaitu satu orang satu suara? Bahwa sepanjang TPN- OPM dan rakyat Papua Barat belum merasakan kemerdekaan dalam Indonesia , masih merasakan penjajahan diskriminasi dan pembunuhan, pelanggaran HAM besar-besaran di Papua Barat.
Apakah Orang Papua ikut berjuang untuk merdeka pada tanggal 17 Agustus tahun 1945? Jawabannya sangat jelas yaitu tidak terlibat..
Apakah Pepera 1969 dilasanakan sesuai prosedur Internasional yaitu semua orang Papua memberikan kesempatan untuk menentukan nasib pribumi Bangsa Papua Barat yaitu satu orang satu suara? Bahwa sepanjang TPN- OPM dan rakyat Papua Barat belum merasakan kemerdekaan dalam Indonesia , masih merasakan penjajahan diskriminasi dan pembunuhan, pelanggaran HAM besar-besaran di Papua Barat.
5. Kami TPN-OPM dengan tegas
mendesak pemerintah Indonesia ,
Amerika serikat dan beberapa negara lain tentang pengembangan dan pengelolahan
PT.Frepor Indonesia
yang berkedudukan di Tembagapura, karena masyarakat Bangsa Papua Barat sendiri
masih hidup dibawa garis kemiskinan.
6. Kami TPN-OPM dengan tegas
mempertanyakan tentang proses penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
antara Lain:
a. Pembunuhan Pimpinan Bangsa
Papua Barat Teys H Eloway
b. Abepura berdarah yaitu
Penerangan di Asrama Ninmim oleh Birmob.
c. Pembunuhan Yustinus Murib dan
Teman-teman di Kampung Yalengga Distrik Bolakme.
d. 6 Oktober tahun 2000 Wamena
berdarah
e. Pembunuhan Otius Tabuni pada
tanggal 9 Agustus 2008 di Lapangan Sinampuk Kabupaten Jayawijaya.
f. Perlakuan TNI dan POLRI
Indonesia yang sangat tidak manusiawi di Tanah Papua.
7. Kami TPN-OPM sangat prihatian
terhadap perilaku atau tindakan militer gabungan TNI dan POLRI Kabupaten
Jayawijaya pada tanggal 5 September 2009 di Markas besar TPN - OPM di Jugum
secara tidak manusiawi yaitu :
a. Tidak ada surat
Pemberitahuan tentang penyerangan di Markas TPN - OPM dan penerangan tersebut
di lakukan pada jam 6.00 sampai 2.00 WIT di dua arah yakni : Kampung Bandua dan
Kampung Lakwame. Namun keberangkatan dari Wamena ke Markas TPN-OPM pada pukul
2.00 malam hari mengunakan beberapa kendaraan yaitu Truk dan Estrada.
b. Penembakan terjadi sejak jam
6.00 - 2 .00 pada siang hari, dalam pengamatan TPN-OPM bahwa peluruh senjata
yang di keluarkan sulit di hitung dan di perkirakan 5000 an peluruh yang
digunakan sebagai barang bukti TPN - OPM dapat mengumpulkan beberapa peluruh
kini masih di Markas Besar TPN-OPM di Jugum.
c. Tindakan TNI dan POLRI
Indonesia yang tidak manusiawi ini mengakibatkan jatuh korban yakni :
Penyerangan di 7 Kampung dan Pembakaran Rumah masyarakat berjumlah 28 Rumah 1
Pos penjagaan TPN - OPM, perampasan terhadap ternak dan peralatan perang yaitu
: Panah, busur dan peralatan lain milik masyarakat
d.
Militer TNI dan Polri Indonesia
todong senjata terhadap jenazah anggota masyarakat Papua Barat.
e. Ada
pasien yang mengalami penderitaan yang cukup besar, ketika terjadi penerangan
masyarakat di maksud melarikan diri dari rumah ke hutan dan pada sore hari
ketika ia pulang dan tiba dirumah langsung meninggal dunia.
f. Pihak TPN-OPM telah
menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada komadan OPERASI namun sampai
sekarang belum ada tindak lanjutan atau tanggapan balik dari pihak TNI dan
POLRI terhadap pernyataan SIKAP TPN-OPM Markas besar Jugum.
8. Deklarasi PBB tentang Hak
Asasi Masyarakat adat (Indigenous Peoples) tahun 2007, berbunyi pasal 3 & 4
“Masyarakat adat berhak untuk menentukan nasib sendiri.
9. Dari poin 1 sampai dengan
point ke 7, maka dari point ke 8 diatas mensyaratkan, bahwa TPN-OPM dan
masyarakat Bangsa Papua Barat, menentukan nasib sendiri, maka kami TPN-OPM
mewakili masyarakat bangsa Papua barat mewakili ratusan Ribu orang yang sudah
mati dibunuh oleh TNI dan POLRI tulang-benulang yang ada diliang Kuburan, bagi
masyarakat pribumi Papua Barat yang hidup sekarang dan yang akan lahir,
menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Kami TPN - OPM dan masyarakat
bangsa Papua barat menolak dengan tegas segala macam tawaran dan gula-gula
politik yang ditawarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, baik melalui
Undang-Undang no. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Maupun Pemekaran Wilayah
Provinsi, Kabupaten Kota, Distrik, Desa di wilayah Papua Barat dari Sorong
sampai Merauke. Dalam pengamatan TPN-OPM Otonomi khusus menjadi teori belakah
dan otonomi khusus juga menjadi kepentingan pejabat tinggi tingkat Pusat,
Provinsi dan Kabupaten.
2. Kami TPN-OPM dan Masyarakat
Bangsa Papua Barat meminta atau mendesak kepada pemerintah Indonesia segera
mengadakan dialog Nasional antara Rakyat Bangsa Papua Barat dengan Indonesia
duduk bersama satu meja kita menentukan Nasib Bangsa Papua barat.
3. Kami TPN-OPM dan Masyarakat
Bangsa Papua barat meminta dan mendesak Pemerintah Indonesia segera membuka
diri untuk mengadakan dialog Internasional antara TPN-OPM, dan Masyaraka Bangsa
Papua Barat, Amerika Serikat, PBB, Indonesia
dan Belanda duduk bersama Satu Meja diluar Negeri meja internasional untuk
perundingan.
4. Kami TPN-OPM mendesak
Pemerintah Indonesia ,
Belanda, Amerikat serikat dan PBB segera Menijau Kembali Hasil PEPERA 1969.
5. Kami TPN-OPM mendesak segera
selenggarakan Referendum Ulang di Papua Barat secara demokratis, Jujur dan
adil.
Demikian
pernyataan kami atas perhatian kami tak lupa menyampaikan terima kasih. Papua
Merdeka.
Dikeluarkan di : Jugum
Pada Tanggal : 21 Oktober 2009
KOMANDO DAERAH MILITER TPN – PB KODAM II BALIEM WAMENA
(BRIGADIR JENDRAL YULIUS
TABUNI)
Tembusan disampaikan kepada:
1. Ketua West Papua National Coalition For Liberation.
2. Ketua Dewan Militer TPN – PB
3. Panglima TPN – PB.
4. Dipolomasi Australia di Australia
5. Dipolomasi Vanuatu di Vanuatu
6. Dipolomasi Inggris di Inggris
7. Dipolomasi Amerika di- Amerika
8. Amesti Internasional di Belanda
9. Tim Kerja Nasinal di Jayapura
10. Arsip