Alasan mendasar rakayat Papua perjuangkan Kemerdekaanya
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Se-Jawa Dan Bali Menuntut Kemerdekaan Papua Barat |
- A. Alinea Pertama Pembukaan UUD1945
” Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka segala
bentuk penjajahan diatas muka bumi ini harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri keadilan dan peri kemanusiaan”. Konstitisi Indonesia
ini telah jelas membenarkan Rakyat Papua Barat yang adalah bangsa
Melanesia mutlak harus bebas dari berbagai bentuk penjajahan termasuk
yang datangnya dari pemerintah NKRI sendiri.
- B. Hak Azasi Manusia
Manusia sejak dilahirkan individu, keluarga dan bangsa, bersamaan/
melekat langsung dengan hak hidup, hak milik dan hak kebebasan pemberian
Tuhan Sang Penciptanya. Rakyat Papua secara individu, 312 suku yang
adalah satu bangsa Melanesia memiliki hak ini pemberian Tuhan Allah
kepadanya, dimana siapapun dia dari bangsa manapun diatas dunia ini
termasuk Penguasa Pemerintah NKRI sama sekali TIDAK dibenarkan
menggunakan segala macam bentuk alasan untuk memusnahkan hak azasi
manusia rakyat Papua Barat yang berkeinginan keras memisahkan diri dari
NKRI .
- C. The South Pacific Commission tahun 1947
Dimasa lampau Dunia kita ini dibagi dalam beberapa kawasan oleh
negara-negara Barat, dimana Kawasan Pasifik dan pemiliknya Bangsa
Micronesia, Polynesia dan Melanesia ketika itu di Jajah oleh enam post
colonial yakni ; Amerika, Perancis, Inggris, Belanda, Australia dan New
Zealand. Enam negara penjajah ini telah menyepakati suatu perjanjian
ditahun 1947 yang dikenal dengan nama South Pacific Commission (SPC)
bertempat di Canberra ketika itu, bertujuan mempersiapkan pembangunan
social berupa pendidikan, kesehatan serta bidang ekonomi kepada rakyat
ketiga bangsa pemilik Pacific ini sebagai langka awal persiapan menuju
kemerdekaan mereka.
- D. Piagam PBB 1960
Tigabelas tahun kemudian (yakni 14 Desember 1960) Majelis Umum PBB
mengeluarkan Resolusi 1514 (XV) mengenai “Pemberian Kemerdekaan kepada
rakyat wilayah-wilayah terjajah” Resolusi ini menegaskan kembali apa
yang telah dimuat dalam Piagam PBB khususnya Pasal 73 ayat a dan b yang
mengisyaratkan perlunya negara-negara penjajah(colonial) mempersipkan
upaya mengatasi berbagai kekurangan khususnya bidan politik, ekonomi,
social berupa kesehatan dan pendidikan. Berdasarkan Piagam inilah enam
negara colonial dikawasan Pacific mempersiapkan kemerdekaan bagi rakyat
bangsa Micronesia, Polynesia dan Melanesia, dimana Forum (SPC) ini
berfunsi sebagai penasehat dan konsultan berkaitan dengan
program-program yang dikoordinir antara negara-negara penjajah
(colonial) terhadap rakyat wilayah-wilayah jajahan mereka. Relaisasi
Piagam PBB 1960 sehubungan dengan SPC 1947, maka:
1. New Zealand telah memberikan kemerdekaan kepada:
a. Samoa Barat pada tahun 1962
b. Kepulauan Cook tahun 1974.
c. Tokelau tahun 1982 (namun masih ingin dibawah New Zealand
sekalipun sudah diberi kesempatan untuk menentukan nmasib sendiri lewat
sebuah referendum)
2. Inggris telah memberika kemerdekaan kepada:
a. Fiji, tahun 1970
b. Tonga, tahun 1970
c. Kepulauan Solomon, tahun 1978
d. Tuvalu, tahun 1978
e. Kiribati, tahun 1979
3. Australia memberikan kemerdekaan kepada:
a. Nauru, tahun 1968
b. Papua New Guinea, tahun 1975
4. Inggris dan Prerancis memberikan kemerdekaan kepada Vanuatu, tahun 1980
5. Perancis juga telah mempersiapkan New Caledonia, Willis dan Fotuna
mendapatkan kemerdekaannya. Selain itu diawal tahun 2005, Preancis
telah menyerahkan kekuasaan penuh ketangan Polynesia Tahity memperoleh
kemerdekaanya.
6. Sikap pemerintah Netherlands terhadap Netherlands Nieuw Guinea (sekarang Papua)
Atas dasar SPC 1947 dan Piagan PBB 1960 maka Papua dipersiapkan untuk
merdeka. Buktinya ketika Konferensi Meja Bundar (the Roundtable
Conference) 27 December 1949 pemerintah kerajaan Belanda hanya mengakui
kedaulatan atas Indonesia saja. Netherlands Nieuw Guinea ketika itu
TIDAK termasuk dalam pengakuan, karena pengaturannya telah diatur
tersendiri.
- E. Hukum Allah (Perjanjian Baru Kisah Para Rasul 17: 26)
Allah mengatakan bahwa: “Dari satu orang saja Ia telah menjadikan
semua bangsa dan umat manusia untuk mendiami seluruh muka bumi, dan Ia
telah menentukan musim-musim bagi mereka dan batas-batas kediaman bagi
mereka”. Allah telah memberikan batas-batas kediaman bagi berbagai
bangsa didunia, termasuk untuk bangsa Indonesia. Begitu pula terhadap
rakyat Bangsa Melanesia diwilayah kediamannya Papua Barat. Yang dimaksud
musim-musim dalam Kisah Para Rasul ini adalah berbagai kekayaan alam
yang Allah telah letakkan dalam wilayah bangsa-bangsa dengan
batas-batasnya. Allah telah menciptakan Rakyat Papua Barat selaku Bangsa
Melanesia mendiami wilayahnya Papya Barat yang berlimpahruah dengan
kekayaan alamnya bagaikan surga di pacific TIDAK layak di jajah oleh
bangsa asing siapapun dan kapanpun. Demikian Firman Allah.
- F. Hukum Allah dalam Al-Qur’an
“Semua orang dilahirkan dalam keadaan merdeka, mempunyai martabat dan
hak yang sama”….(Pasal 1 DUHAM). Setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan….”(Pasal 2 DUHAM).
DASAR HUKUM INTEGRASI
Untuk menghentikan dan mengakhiri neo kolonialisme, militerisme,
terorisme di tanah air Papua Barat, kita dituntut untuk lebih dahulu
memahami dengan benar ‘apa sebenarnya Akar Persoalan Kolonisasi, mengapa dan oleh siapa’. Maka akan dengan bijaksana masalah tersebut diselesaikan.
Yang menjadi dasar hukum integrasi wilayah Papua Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
A. Sejarah kerajaan Majapahit.
Berdasarkan Sejarah Nasional Indonesia, Pemerintah Indonesia
mengklaim Papua Barat bagian dari wilayah kekuasaan Majapahit. Sejarah
Indonesia menyatakan bahwa wilayah kekuasaan Majapahit meliputi
Kepulauan Madagaskar(sekarang Republik of Malagasy) sebelah Timur
negara Mozambiq benua Afrika hingga Pulau Pas disebelah Barat negara
Chili Benua Amerika bagian Selatan, dinama wilayah Papua masuk
kedalamnya.
TANGGAPAN RAKYAT PAPUA BARAT:
Rakyat Papua Menolak Alasan Sejarah Majapahit dan menilai alasan tersebut TIDAK BENAR. Mengapa?
1. Karena hingga saat ini TIDAK PERNAH ditemukan satu bukti atau
tulisan nyata penandatanganan wilayah penaklukan antara para raja-raja
kerajaan Majapahit dengan para pemimpin pemerintahan adat Papua ketika
itu, padahal ketika itu hanyalah wilayah-wilayah penaklukan sajalah yang
selalu diklaim sebagai bagian dari kekuasaan sebuah kerajaan yang kuat.
2. Jika Indonesia mengklaim Papua bekas wilayah kekuasaan Majapahit
bagian dari Indonesia, maka MENGAPA INDONESIA TIDAK MENGKLAIM Malagasi,
Mauritius, Srilangka, Thailand, Malaysia, Singapore, berbagai negara
Micronesia, Melanesia dan Polynesia termasuk Pulau Pas di Chili bagian
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia?
B. Papua Barat bekas jajahan Belanda bagian dari Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa wilayah Papua Barat yang dulunya
bekas jajahan pemerintah colonial Belanda adalah bagian dari NKRI.
TANGGAPAN RAKYAT PAPUA:
Rakyat Papua Menolak Alasan Bekas Jajahan Belanda Bagian Dari Indonesia.
Alasan ini TIDAK dapat dibenarkan sebagai alasan pemerintah Indonesia
untuk mengklaim wilayah Papua Barat bagian dari NKRI. Sebab jika
pemerintah tetap berpegang pada alasan ini, maka megapa pemrintah
Indonesia TIDAK mengklaim negara Suriname di Amerika Latin, Afrika
Selatan dan Guinea Antilen di Benua Afrika bagian dari Negara Kesastuan
Republik Indonesia?
C. New York Agreement 15 Agustus 1962 Menjamin Wilayah Papua Bagian Dari Indonesia.
Pemerintah Indonesia berpegang pada New York Agreement sebagai dasar
hukum internasional yang menjamin wilayah Papua bagian dari Indonesia
karena lewat hukum inilah proses pengembalian Papua Barat oleh Belanda
kepada Indonesia, selanjutnya lewat hukum ini pula PEPERA terlaksana dan
mendapat pengakuan 84 negara ketika itu (tahun 1969).
TANGGAPAN RAKYAT PAPUA
Rakyat Papua Menyatakan New York Agreement Ilegal. Mengapa?
Karena ketika New York Agreement ditulis oleh Elsword Bunker
(dipolomat Amerika ketika itu) sampai pada diratifikasikan oleh PBB,
Badan dunia ini termasuk Amerika dan sekutunya sama sekali TIDAK pernah
melibatkan wakil rakyat Papua membahas isi dari pasal-pasal agreement
tersebut. Terlebih lagi ketika Pemerintah Kerajaan Belanda menyerahkan
wilayah Papua Barat kepada PBB, Pemerintah kerajaan Belanda sama sekali
TIDAK pernah melakukan konsultasi atau melibatkan wakil rakyat Papua
membicarakan masalah peralihan kekuasaan wilayah Papua Barat ini dari
Pemerintah Kerajaan Belanda kepada PBB dan sebagainya.
D. Pelaksanaan PEPERA tahun 1969 Menjamin Wilayah Papua Barat bagian dari NKRI
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia berpegang kokoh pada
alasan PEPERA tahun 1969 yang menurut mereka telah melibatkan rakyat
Papua Barat memilih bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TANGGAPAN RAKYAT PAPUA BARAT:
PEPERA 1969 TIDAK melaksanakan :
- Pasal XVIII d New York Agreement yang menyatakan bahwa, semua orang dewasa perempuan dan laki-laki Papua diwajibkan HARUS memberikan suaranya dalam menentukan masa depan Papua (status politik Papua Barat kedepan). Melaikan HANYA mewakilkan 1.022 orang Papua yang DITUNJUK SECARA PAKSA dibawah todongan senjata TNI lewat extra intelligent tingkat tinggi dibawah komando langsung Majen Ali Mortopo, yang dikoordinir secara rapih oleh pemrintah Indonesia di bawah Presiden Indonesia Letjen Soeharto.
- Pasal XXII New York Agreement yang mejamin kebebasan rakyat Papua bergerak, berpikir, mengeluarkan pendapat serta bebas berpicara mengungkapkan hak-hak politiknya.
Terhitung 1 Mei 1963 wilayah Papua Barat dialihkan kepada Indonesia
oleh PBB, ketika itu pula Pemerintah Indonesia di bawah Presiden
Soekarno mengeluarkan INPRES 1 Mei 1963 yang isinya:
(a). Wilayah Papua tertutup terhadap dunia luar/internasional. Mengapa?
Tentunya pemerintah Indonesia telah memiliki rencana jahat berupa
penangkapan terhadap rakyat Papua, penyiksaan, penculikan hingga
pembunuhan secara sistematik terhadap rakyat Papua Barat yang akan
menyuarakan hak kemerdekaannya enam tahun kedepan (1963-1969).
(b). Wilayah Papua Barat dinyatakan sebagai Daerah Operasi Militer/DOM
Ketika wilayah Papua Barat dirtutup oleh pemerintah militerisme
Indonesia penjajah bangsa asing baru ketika itu dari dunia luar,
disitulah militer Indonesia dengan leluasa melakukan penangkapan,
penculikan, penyiksaan hingga pembunuhan kilat secara sistematik
terhadap rakyat Papua Barat yang menyuarakan hak politiknya saat itu
antara 1963 -1969 (enam tahun kedepan).
(c) Diberlakukannya Undang-Undang Subversive nomor 11/PNPS/Tahun 1963.
Undang-undang ini diberlakukan sebagai landasan hukum negara NKRI
guna menjerat dan menghukum siapapun aktivis Papua yang hendak
memperjuangkan hak kemerdekaannya, dengan tuduhan merongrong kewibawaan
NKRI/penjahat negara.
Berdasarkan data Indonesia human Rights TAPOL yang berkedudukan di
London England mengatakan bahwa untuk membungkam suara rakyat Papua
antara 1963 – 1969 (selama enam tahun itu) ABRI telah membunuh lebih
dari 10.000 jiwa rakyat Papua Barat yang menuntut hak politiknya.
Tindakan pembunuhan, penyiksaan, penculikan, pemejaraan dan sebagainya
adalah tindakan TERROR yang telah direncanakan secara sadar terkendali
bagian STRATEGIS CIPTA RASA TAKUT agar rakyat Papua tidak buka mulut
menyatakan hak kemerdekaannya. Tindakan ini telah membuktikan bahwa
Pemerintah Indonesia dan PBB BELUM PERNAH atau sama sekali TIDAK
MENJALANKAN Pasal XXII New York Agreement 15 Agustus 1962.
F. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504, 19 NOVEMBER 1969
Pemerintah Indonesia mengklaim wilayah Papua bagian dari Indonesia
dengan alasan bahwa “HASIL PEPERA tahun 1969” menunjukan rakyat Papua
memilih bergabung dengan NKRI yang dilanjutkan lewat Resolusi Majelis
Umum PBB tanggal 19 November 1969 menunjukan 84 negara anggota PBB
mendukung Indonesia menyatakan bahwa wilayah Papua bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
TANGGAPAN RAKYAT PAPUA BARAT
Dukumen PBB menyangkut pelaksanaan, pelaporan hasil PEPERA hingga
proses penyelesaian di tingkat Majelis PBB untuk mengeluarkan Resolusi
PBB yang dikopi oleh Departemen Penerangan Indonesia dalam Buku yang
berjudul: PEPERA di Irian Barat, Departemen Penerangan RI, 1969, halaman
488-497” memuat terlampau banyak penyimpangan yang patut dipertanyakan
sebagai berikut:
- ketika Sidang Majelis Umum PBB sedang berlangsung, tuan Ortiz Sanz TIDAK HADIR untuk memberikan kesaksian sebenarnya tentang ya tidaknya prosedur pelaksanaan PEPEARA berdasarkan Pasal XVIII ayat d dan Pasal XXII New York Agreement 15 Agustus 1962 (halaman 488).
- Pada tanggal 27 Oktober 1969 delegasi Indonesia telah mendesak Sekjen PBB U Thant lewat wakilnya Mr Rols Bennet agar TIDAK mengadakan perobahan atau perbaikan hasil laporan Indonesia yang telah diserahkan langsung oleh pihak pemerintah Indonesia kepada PBB lewat Ortiz Sanz tanggal 18 Agustus 1969, dan U Thant menerima usul ini lewat wakilnya Mr Rols Bennet. Dengan demikian Indonesia dan PBB telah melakukan tindakkan KOLUSI dan NEPOTISME (halaman 489), ini artinya PBB dan Indonesia telah megeluarkan resolusi sebelum Majelis Umum PBB mengadakan konferensi PBB tanggal 19 November 1969.
- Mr Ortiz Sanz mengakui bahwa PEPERA yang dilaksanakan itu TIDAK SESUAI dengan praktek-praktek penyelesaian internasional (halaman 491).
- Berdasarkan penyimpangan ini maka 30 negara mayoritas negara-negara Afrika + Israel dari Timur Tengah MENOLAK mendukung Indonesia + 12 negara lainnya TIDAK HADIR sebagai protes bahwa PBB TELAH BERSIKAP TIDAK JUJUR dalam menjalankan misinya selaku Badan Dunia bagi penyelesaian masalah Bangsa-Bangsa di dunia ini (halaman 497)
MASALAH
Rakyat Papua Barat menuntut hak kemerdekaannya yang telah
diperjuangkan selama 42 tahun (1 Mei 1963 – sekarang ini), namun selalu
saja terkandas. APA DAN MENGAPA rakyat Papua selalu gagal dan gagal?
Padahal kemauan seluruh rakyat Papua Barat telat bulat dan menyatu.
Jawabannya adalah sangat sederhana sekali. Karena rakyat papua Barat
BELUM memahami INTI masalah ini dengan benar, BELUM memahami TAHAPAN
PROSEDUR penyelesaian kemerdekaan dengan BENAR.
Saudara-saudari rakyat Papua Barat yang kami sangat kagumi, hargai
dan hormati, masalah INTI yang HARUS kita pahamai saat ini adalah
“ARGUMEN/ALASAN INTI Pemerintah Indonesia menklaim Wilayah Papua bagian
tak terpisahkan dari NKRI” sebagai berikut:
SEJARAH MAJAPAHIT
WILAYAH PAPUA BARAT BEKAS JAJAHAN BELANDA BAGIAN INDONESIA
NEW YORK AGREEMENT 15 AGUSTUS 1962
PEPERA TAHUN 1969 DAN HASILNYA
RESOLUSI MAJELIS UMUM PBB 19 NOVEMBER 1969
Ke- lima alasan ini selalu dijadikan pedang ampuh pemerintah
Indonesia untuk meyakinkan masyarakat dunia dan badan-badan dunia bahwa
Papua bagian tak terpisahkan dari NKRI.
UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH
Untuk meraih kemerdekaan yang berjalan sangat lama ini, maka rakayat
Papua diwajibkan HARUS mampu memberikan ARGUMENTASI yang kuat guna
MENOLAK atau MENGGUGURKAN lima (5) point argument/alasan pemerintah NKRI
tersebut diatas yang harus didukung BUKTI-BUKTI kebenaran yang kuat
dan dapat dipertanggunjawabkan secara local, nasional dan internasional.
Untuk mencapai penanggulangan masalah ini kita dituntut melewati
TAHAPAN penyelesaian yang berprosedur.
Untuk memberi dan mengkanter agumentasi pemerintah Indonesia, rakyat
Papua HARUS kembali melibatkan PBB dan masyarakat dunia sebagai pihak
PENENGAH. Mengapa? Alasannya sangat sederhana pula, bahwa ketika
pertikaian dua pemerintah bangsa asing Belanda terhadap Indonesia
merebut Tanah Papua Barat pihak PBB dan masyarakat dunia terlibat
langsung maupun tak langsung mengeluarkan Belanda dari wilayah Papua
Barat dan memasukan penjajah Bangsa asing baru Pemerintah Indonesia
kedalam wilayah Papua Barat. Itu sebabnya PBB dan masyarakat dunia HARUS
DILIBATKAN KEMBALI dalam upaya penanggulangan masalah yang mereka telah
lakukan dengan mengizinkan Indonesia kedalam wilayah Papua Barat sejak
1963 TANPA HAK sedikipun rakyat Papua Barat selaku pemilik sah negeri
ini.
MASALAH PAPAUA BARAT HARUS DIGIRING KEMBALI KE PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Papua dan Indonesia HARUS digiring kembali ke PBB adalah pekerjaan
yang tidak gampang. Hal ini memerlukan kerja keras, mau tak mau rakyat
Papua HARUS kerjakan dengan memenuhi criteria dan tata terib
internasional bertahap agar masalah Papua dapat di AGENDAKAN pada agenda
PBB.
PERTANYAAN:
1. Siapa yang berwenang mengagendakan masalah Papua Barat ke agenda PBB?
2. Bagaimana caranya mendapat negara merdeka resmi mendukung masalah Papua di PBB?
3. Agenda dan Program inti macam mana yang telah menjadi kesepakatan
nasional Papua Barat yang akan diajukan untuk ditinjau kembali
ditingkap PBB dan tingkat Nasional Indonesia?
JAWAB
1. Yang bewenang dan bertanggung jawab mendaftarkan masalah Papua
Barat dalam Agenda PBB adalah lebih dari separoh negara merdeka penuh
yang juga anggota PBB. Bukan perorangan atau sebuah kelompok organisasi
perlawanan Papua Merdeka.
2. Cara untuk mendapatkan negara pendukung menuju PBB, maka rakyat
Papua Barat HARUS memiliki suatu kesatuan gerakan perjuangan terpadu
yang terdiri dari KAMIP POLITIK, KAMIP DIPLOMATIK, KAMIP MILITER DAN
KAMIP INTELLIGENT yang jelas yang HARUS berada dibawah sebuah Badan
Perjuangan Kemerdekaan yang jelas yang sering disebut Pemerintahan
Transisi atau Otoritas Nasional atau sering disebut dengan BADAN POLITIK
NASIONAL. Terobosan ke tingkat PBB MEMBUTUHKAN kemampuan individu,
maupun kelompok diplomat guna mendapatkan paling sedikit satu atau lebih
dari satu negara merdeka resmi selaku penyambung lidah rakyat Papua
Barat dalam memenangkan lebih dari separoh negara anggota PBB untuk
mendaftarkan masalah Papua di PBB. Langkah – langkah efektif sebaiknya
dimulai dari negara-negara sekawasan, seperti lewat The Melanesian
Spearhead Group (MSG), the Pacific Islands Forum (PIF) dan seterusnya
berkembang ke negara-negara Afrika, Caribbean dan seterunya.
Jika masalah Papua Barat telah mendapat dukungan lebih dari separoh negara-negara anggota PBB;
v TAHAPAN PERTAMA adalah MENDAFTARKAN masalah Papua Barat ini KE DALAM AGENDA PBB lewat seksi Dekolonisasi PBB.
v TAHAPAN KEDUA yaitu wakil-wakil rakyat Papua Barat didampingi
negara-negara pendukung Papua MENDAFTARKAN masalah Papua Barat ini
ketingkat lanjut the SECTION OF LEARNING AND LIAISON PBB. Kalau masalah
Papua Barat akan tiba di the Section of Learning and Liaison maka lima
point masalah argumentasi Indonesia itu sudah dapat didebat dengan
melibatkan langsung wakil-wakil resmi rakyat Papua Barat yang memiliki
pemahaman luas dan khusus ahli dalam administrasi PBB, sehingga
peninjauan kembali lima argumentasi/alasan Indonesia dapat terlaksana
dengan segera oleh PBB. Dengan demikian rakyat Papua Barat akan tahu
dengan pasti kapan mereka akan meraih kemerdekaan yang diperjuangkan
itu.
3. Agenda dan Program yang dimaksud disini adalah materi apa yang
disepakati bersama SECARA NASIONAL yang akan menjadi agenda dan program
prioritas nasional jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
CONTOH.
Dokumen Papua Barat yang telah dipersiapkan ke PBB berjudul:
Re-view Act Of Free Choice (peninjauan kembali PEPERA 1969) (SASARAN/TARGET)
TAHAP PERTAMA : Menyiapkan Biaya pendukung Lobing.
TAHAP KEDUA : Melakukan Lobing.
TAHAP KETIGA : Target memperoleh lebih dari separoh negara
anggota PBB mendaftar masalah Papua Barat the section of decolonization
PBB.
TAHAP KE-EMPAT : Negara-negara anggota PBB pendukung Papua
mendampingi wakil resmi nasional Papua Barat mendaftarkan masalah Papua
Barat ke the Section of Learning and Liaison PBB.
TAHAP KE-LIMA : setelah melewati tahap pertama hingga tahap
ke-empat, maka rakyat Papua akan memperoleh Wakil Papua di PBB yang
akan bertugas MENGAJUKAN peninjauan kembali PEPERA tahun 1969 sebagai
SASARAN atau TARGET dari Agenda dan Program Nasional Papua Barat.
_____GP3PB - AMP Se- Jawa Dan Bali____________