photo fgr_zpsa263fa65.gif

Headlines News :
Home » , » DPR RI : TUNTUTAN PAPUA MERDEKA ITU HAK

DPR RI : TUNTUTAN PAPUA MERDEKA ITU HAK

 DPR RI : TUNTUTAN PAPUA MERDEKA ITU HAK
Papua Merdeka - Free West Papua


Jayapura, 29/7 (Jubi)Anggota Komisi I DPR RI, Yorrys Raweyai menilai, tuntutan Papua Merdeka yang selalu disuarakan di wilayah tertimur ini merupakan hak warga. Tuntutan itu merupakan kebebasan.


Kebebasan berekperesi dan menyampaikan pendapat sepanjang tidak mengganggu stabilitas keamanan juga tak boleh dikekang. “Tuntutan Papua Merdeka itu hak. Saya mengambil contoh seperti pembukaan Kantor OPM yang terjadi di Oxford,Inggrish, pekan lalu. Pemerintah Inggris tidak melarang pembukaan kantor tersebut,” kata Yorrys kepada wartawan usai berbuka pusa dengan sejumlah anak panti asuhan di Jayapura di Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Senin (29/7).

Meskipun, lanjut dia, pemerintah Indonesia kala itu, komplen dan melarang. Tetapi pemerintah Inggris menyatakan tidak bisa dilarang sepanjang mereka tak membuka teroris disitu,  tak bisa dilarang. Dia menilai, tuntutan kemerdekaan merupakan sebuah kebebasan.“Tuntutan merdeka ini kan kebebasan,” ujarnya. Yorrys mengatakan, kemerdekaan yang dituntut, jangan disalahkan artikan. Kemerdekaan bukan semata langsung memisahkan diri dengan Indonesia tetapi kemerdekaan yang dituntut tidak lain adalah kemerdekaan dari kemiskinan, keterbelakangan.

“Itu kan yang selama ini dituntut,” ujarnya lagi. Lebih ia mengatakan, menyampaikan pendapat sudah diatur dalam udang-undang. Tapi perlu diingat bahwa tidak boleh mengganggu ketertibaan umum,kemudian tidak boleh memecah belah. “Kan Kapolda sekarang dia menegaskan soal itu. Anda boleh demo silahkan, tetapi jangan mengganggu ketentraman umum yang lain,” tuturnya.
Isu yang diangkat dalam demo juga jangan isu yang memecah belah atau memprovokasi karena diatur dalam undang-undang. Jika pelarangan berdasarkan itu, didukung.”Kalau pelarangan dengan di dasarkan atas itu, saya dukung,” ungkapnya. Dia menambahkan, kebebasan berekrekspresi juga harus kebebasan terarah,bukan kebebasan suka-suka. “Kalau mengganggu ketertiban itu yang menjadi masalah,” katanya lagi.
Sebelumnya, seperti dikabarkan sejumlah media di Papua, Rabu, 22 Mei 2013, Kapolda Papua  Irjen (Pol)  Tito Karnavian menandaskan, ada bebeberapa poin yang bisa dipetik dalam demo. Salah satunya, tak harus ada kesepakatan dan yang lebih penting adanya komunikasi serta saling memahami antara satu dengan yang lain. “Kalaupun semua memiliki pendapat masing-masing kenapa tidak, toh bebas menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan,” tuturnya. Lanjut Kapolda Tito, aparat penegak hukum tetap berpatokan dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, selagi masih ada hukum positif, maka akan ditegakkan. (Jubi/Musa)

musa

About Musa Abubar

Musa Abubar has written 83 post for tabloidjubi.com.
(Artikel ini telah dibaca 103 kali
Share this post :