Papua Merdeka - Free West Papua |
Jayapura, 29/7 (Jubi) – Anggota Komisi I DPR RI,
Yorrys Raweyai menilai, tuntutan Papua Merdeka yang selalu disuarakan
di wilayah tertimur ini merupakan hak warga. Tuntutan itu merupakan
kebebasan.
Kebebasan berekperesi dan menyampaikan pendapat sepanjang tidak
mengganggu stabilitas keamanan juga tak boleh dikekang. “Tuntutan Papua
Merdeka itu hak. Saya mengambil contoh seperti pembukaan Kantor OPM yang
terjadi di Oxford,Inggrish, pekan lalu. Pemerintah Inggris tidak
melarang pembukaan kantor tersebut,” kata Yorrys kepada wartawan usai
berbuka pusa dengan sejumlah anak panti asuhan di Jayapura di Kotaraja,
Abepura, Kota Jayapura, Senin (29/7).
Meskipun, lanjut dia, pemerintah Indonesia kala itu, komplen dan
melarang. Tetapi pemerintah Inggris menyatakan tidak bisa dilarang
sepanjang mereka tak membuka teroris disitu, tak bisa dilarang. Dia
menilai, tuntutan kemerdekaan merupakan sebuah kebebasan.“Tuntutan
merdeka ini kan kebebasan,” ujarnya. Yorrys mengatakan, kemerdekaan yang
dituntut, jangan disalahkan artikan. Kemerdekaan bukan semata langsung
memisahkan diri dengan Indonesia tetapi kemerdekaan yang dituntut tidak
lain adalah kemerdekaan dari kemiskinan, keterbelakangan.
“Itu kan yang selama ini dituntut,” ujarnya lagi. Lebih ia
mengatakan, menyampaikan pendapat sudah diatur dalam udang-undang. Tapi
perlu diingat bahwa tidak boleh mengganggu ketertibaan umum,kemudian
tidak boleh memecah belah. “Kan Kapolda sekarang dia menegaskan soal
itu. Anda boleh demo silahkan, tetapi jangan mengganggu ketentraman umum
yang lain,” tuturnya.
Isu yang diangkat dalam demo juga jangan isu yang memecah belah atau
memprovokasi karena diatur dalam undang-undang. Jika pelarangan
berdasarkan itu, didukung.”Kalau pelarangan dengan di dasarkan atas itu,
saya dukung,” ungkapnya. Dia menambahkan, kebebasan berekrekspresi juga
harus kebebasan terarah,bukan kebebasan suka-suka. “Kalau mengganggu
ketertiban itu yang menjadi masalah,” katanya lagi.
Sebelumnya, seperti dikabarkan sejumlah media di Papua, Rabu, 22 Mei
2013, Kapolda Papua Irjen (Pol) Tito Karnavian menandaskan, ada
bebeberapa poin yang bisa dipetik dalam demo. Salah satunya, tak harus
ada kesepakatan dan yang lebih penting adanya komunikasi serta saling
memahami antara satu dengan yang lain. “Kalaupun semua memiliki pendapat
masing-masing kenapa tidak, toh bebas menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan,” tuturnya. Lanjut Kapolda Tito, aparat penegak
hukum tetap berpatokan dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum, selagi masih ada hukum positif, maka
akan ditegakkan. (Jubi/Musa)
(Artikel ini telah dibaca 103 kali