OPM-TPN.PB-seluruh Tanah Papua Akan Peringati HUT yang ke 42 Tahun 1 Juli 2013, .
PAPUAN,
Jayapura— JUBIR Militer (TPN.PB) Mili Name Molo Newy, bermarkas di
victoria mengatakan bahawa pada tanggal 1 Juli 2013 mendatang,OPM-TPN.PB
yang ada di seluruh tanah Papua akan memperingati hari PROKLAMASI
KEMERDEKAAN BANGSA PAPUA BARAT pada tanggal 1 Juli 1971.
TPN.PB Commando |
“Kami mengingatkan kepada seluruh orang asli Papua agar tidak terprovokasi dengan perayaan peringatan hari Proklamasi OPM pada 1 Juli 2013 mendatang, ujar” jubir TPN.PB Mili name molo newy dari mabes pusat pertahanan OPM papua barat
Menurut mili name, perayaan 1 Juli merupakan bagian dari bentuk ekspresi dan mengingat kembali pada peristiwa 1 Juli 1971 yang merupakan hari bersejarah dalam sejarah orang asli Papua sebagai hari proklamasi bangsa papua.
“Peringatan itu seluruh markas pertahanan ditanah air papua barat akan rayakan upacara dalam bentuk doa dalam komandonya pusat victoria.
Entah pihak keamanan akan terbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau tidak, yang jelas OPM-TPN.PB akan tetap melakukan peringatan.
Tetapi jika dari organ lain yang ingin lakukan peringatan dalam bentuk apapun atau mengacaukan situasi yang terprovokasi masyarakat itu diluar dari kegiatan opm dan kami tak akan bertanggung jawab, ” tuturnya.
Mili name, juga menjamin penuh sesua i dengan pernyataan KORDINATOR UMUM OPM-TPN.PAPUA BARAT , LAMBERTUS PEKIKIR pada 26/06/2003 lalu, bahwa pada tanggal 1 Juli, opm-tpn papua barat tidak ada akan melakukan aksi pengibaran bendera bintang fajar. “Saya jamin tidak akan ada pengibaran bendera Bintang Fajar pada hari peringatan HUT OPM nanti,” tegasnya.
“Kami orang Papua itu orang yang bermartabat. Jadi kami OPM-TPN.PB akan memperingati hari kebangkitan dan proklamasi kemerdekaan bangsa papua barat itu dengan cara yang bermartabat. Apapun resikonya itu tanggung jawab kami, sehingga mau tidak mau kami akan melakukan semuanya,” tegasnya lagi.
Sekedar diketahui, tiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai hari lahirnya OPM. Saat itu, bertempat di Desa Waris Kabupaten keerom, Numbay, Papua, dekat perbatasan PNG dikumandangkan “Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Papua Barat” oleh Brigjend Zeth Jafet Rumkorem selaku Presiden Papua Barat bersama –sama dengan Mr Brigjend Yakob Parai.
Namun demikian, proklamasi tidak dapat melepaskan Papua dari cengkraman, kekejaman, dan kebrutalan kekuatan militer Indonesia yang sudah menguasai seluruh wilayah Papua hingga saat ini.
Menurut JURUBICARA; TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT, MILI NAME MOLO NEWY, juga kwatir terhadap negara ini. lihaknya juga menilai pernyataan Kapolda Papua di beberapa media lokal, yang menyatakan akan menindak tegas rakyat papua barat yang akan melakukan peringatan hari HUT proklamasi OPM pada tanggal1 juli 1971 adalah pernyataan sepihak.
Menurut nya seharusnya negara indoensia harus memahami baik-baik tentang NILAI-NILAI HAM DAN DEMOKRASI yang berlaku di negara ini. Salah satunya yang tercatat dalam buku PANDUAN MILIK TNI-POLRI DIKELUARKAN MENTERI NEGARA URUSAN HAK ASASI MANUSIA DI NEGARA NKRI.
=.> HAM Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagi makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
=>. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing , tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi , bebas bergerak
=>. Dan lain-lain
“Ini adalah bentuk pembungkaman ruang demokrasi. Entah aspirasi baik atau buruk yang ingin disampaikan oleh rakyat, aparat kepolisian harus ada sebagai pengaman jalannya penyampaian aspirasi itu. Bukan membungkam, menutup bahkan sampai membubarkan secara pakasa dengan peralatan perang dengan menurunkan ratusan aparat,” tambahnya.
Perkembangan HAM DI NEGARA NKRI
ð Yang harus diperhatikan oleh TNI-POLDRI indonesia
a. Hak untuk menentukan nasib sendiri
b. Hak untuk hidup
c. Hak untuk tidak di hukum mati
d. Hak untuk tidak disiksa
e. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
f. Hak untuk menyampaikan pendapat
g. Dll
PANDANGAN UMUM PROKLAMASI 1 JULI 1971 DARI MARKAS BESAR OPM-TPN PAPUA BARAT DI VICTORIA
Proklamasi 1 juli 1971 adalah perwujudan sikap protes rakyat papua barat terhadap dunia internasional atas AFC yang tidak jujur.
Perjanjian Roma dan Neu York Agreement adalah suatu kejahatan internasional terhadap hak dan kedaulatan rakyat papua barat yang sudah di jamin oleh piagam PBB, dan Atlantac Chapter untuk membentuk nasib sendiri, dimana pemerintah Belanda mengambil langka-langka persiapan menuju pembentukan berdirinya negera papua barat dengan dilahirkaan manifestasi politik 19 november 1961 serta membentuk dewan NEW GUINEA paada tanggal 1 Desember 1961 sebagai persiapan penyerahan kedaulatan pada tanggal 1 Mei 1963 dimana semua upaya ini digagalkan oleh Indonesia lewat New York Agreement dan komando TRIKORA.
Lewat perjanjian dan konfrontasi senjata ini, indonesia dengan licik menggelabui PBB MelaksanaKan ATC (Ast of free Choise) dari on man one vote di tahun 1969 , menjadi one district one vote. Kaum terdidik rendahan orang papua yang sedikit sudah perpengalaman politik, tidak puas dengan keputusan PBB, Belanda dan indonesia, melakukan protes dengan tercetusnya pemberontakan 28 juli 1965 .
Demikian juga para politisi dari partai politik berhimpun di jayapura pada juni 1968 , memutuskan memberikan mandapat kepada OPM dengan menunjuk TUAN YAKOB PRAI tetap melanjutkan perjuangan agar dunia internasional dapat mengembalikan hak dan kedaulatan bagi rakyat papua barat.
Dengan mandat inilah Yakob Prai, Zeth Yafet Rumkorem bersama rekan-rekannya pemimpin OPM lainnya di markas besar Victoria secara sepihak memproklamasikan kemerdekaan di waris pada tanggal 1 juli 1971, sebagai protes kepada PBB, dan dunia internasional atas keputusan New York Agreement, pelaksanaan AFC dan resolusi PBB, No. 2504 (XXIV) tanggal 19 september 1969 yangt tidak jujur dan adil bagi rakyat papua barat.
TUJUAN PROKLAMASI PAPUA BARAT 1 JULI 1971 adalah:
1. Menyatakan kepada perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dunia internasional dan pemerintah republic Indonesia, bahwa rakyat papua barat tidak setujuh dan secara tegas menolak hasil pelaksanaan penentuan pendapat rakyat PEPERA tahun 1969 yang tercacat dalam agenda resolusi PBB NOMOR 2504 /VI/ tanggal 19 nopember 1969 yang menyatakan bahwa papua barat adalah bagian dari wilayah kesatuan republic Indonesia.
2. Menyatakan kepada dunia internasional dan pemerintah republic Indonesia bahwa terhitung tanggal 1 juli 1971 rakyat papua barat kembali mengibarkan Bendera Negara republic papua barat. Yaitu sang bintang fajar di bumi papua barat yang pernah dikibarkan pada tanggal 1 desember 1961 dan di turunkan tanpa hormat dari pemerintah Indonesia pada tanggal 1 mei 1963.
3. Menyatakan kepada dunia internasional, bahwa rakyat papua barat memohon dengan hormat kepada pemerintah republic Indonesia untuk mengembalikan dan mengakui kemerdekaan republic papua barat pada 1 desember 1961 sesuai UUD 1945 pembukaan alinea pertama yang mengatakan;
Bahwa sesungguhnaya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus di hapuskan tidak sesui dengan pri kemanusian dan pri keadilan.
4. Menyatakan kepada dunia internasional dan pemerintah republic Indonesia bahwa rakyat papua barat menolak dengan tegas pelaksanaan pemilihan (UMUM) ditanah papua bertamakali pada tanggal 15 juli 1971.
5. Menyatakan kepada dunia internasional bahwa terhitung pada tanggal 1 juli 1971 rakyat papua barat (BERTEKAD) menghihupkan kembali induk organisasi kemerdekaan rakyat papua barat yang di kenal dengan nama; ORGANISASI PAPUA MERDEKA yang disingkat OPM.
6. Menyatakan kepada dunia internasional dan pemerintah republic Indonesia bahwa terhitung pada tanggal 1 juli 1971 UUD/KONSTITUSI SEMENTARA rapublik west papua disahkan dan mulai berlaku sebagai dasar hokum untuk membentuk dan mengatur pemerintah republic papua barat di tanah Air papua.
OPM sejak itu hingga sekarang dan kedepan akan tetap mempertahankan menuntut pengembalian hak dan kedaulatan rakyat papua barat yang sudah pernah ada, sejak itu pula opm membentuk pemerintahan sementara (the revolutionary provincial Gorverment menegakan 1 juli 1971 di pengasingan .
“Organisasi Papua Merdeka” OPM juga membentuk satu kekuatan Besar Sayap MILITER yang diberi Nama :TEPENAL atau disingkat TPN.Papua Barat. “Tentara Pembebasan Nasional” Didirikan berdasarkan : RESOLUSI Sidang Umum PBB/UN 2711-XXV,MENGUTIP Pada tangal :14 Oktober 1970 ,termasuk pengunaan kekuatan senjata yang dipakai oleh :Rakyat tertindas guna memperoleh hak penentuan nasib sendiri dan melepaskan diri dari kekuasaan bangsa kolonial Asing itulah dasar hukum OPM dalam membentuk angkatan perang bangsa papua barat yang disebut Tentara Pembebasan Nasional (TPN).Jadi OPM /TPN tidak dapat dipisakan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun .
I. SEJARAH, OPM-TPN & PERJUANGAN NYA
“Organisasi Papua Merdeka” OPM membentuk satu kekuatan Perang yang diberi Nama :TEPENAL atau disingkat TPN “Tentara Pembebasan Nasional”Didirikan berdasarkan : RESOLUSI Sidang Umum PBB/UN 2711-XXV,MENGUTIP Pada tangal :14 Oktober 1970 ,termasuk pengunaan kekuatan senjata yang dipakai oleh :Rakyat tertindas guna memperoleh hak penentuan nasip diri sendiri dan melepaskan diri dari denominasi kekuasaan bangsa kolonial Asing itulah dasar hokum OPM dalam membentuk angkatan perang bangsa papua barat yang disebut Tentara Pembebasan Nasional (TPN).Jadi OPM /TPN tidak dapat dipisakan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun .
Ada dua hal yang menjadi kekuatan Hukum dan Politik OPM-TPN dalam memperjuangkan ke Merdekaan Bangsa Papua Barat yaitu:
1. Bangsa Papua Barat pertama memiliki sebua Negara itu dibuktikan dengan adanya Bendera Negara BIntang Kejora ,Lambang Negara Burung Mambruk dan Lagu Kebangsaan Hai Tanah Ku Papua,dan telah memiliki wada legislative yaitu:DEWAN NIGUINEA RAT namun Pemerintah Indonesia lewat Insinur Sokarno Presiden Repoplik Indonesia yang pertama ,telah membubarkan Negara Papua Barat itu secara paksadibawa komando Trikora /Tiga Komando Rakyat Bagi OPM itu adalah sebua pelangaran Hukum Ham dan Demokrasi.
2. Mekanisme Pelaksanaan Penentuan Pendapatan Rakyat PEPERA 1960 Itu tadak demokrasi tidak sesuai dengan aturan Hukum Intrnasional Hasil keputusan PEPERA yang catat Hukum itu telah dibenarkan dan disahkan oleh :PBB/UN dengan Resolusi No.2504-XXIV Tangal 19 November 1969 Itulah letak kesalahan PBB/UN.
Jadi OPM melihat bahwa pemasukan Papua Barat kedalam NKRI adalah Tidak Sah Ilegal ,hal inilah yang menjadi dasar hukum OPM-TPN dalam memperjuangkan Kemerdekaan Bangsa Papua Barat.
Demikian himbauan ini di keluarkan dari Markas besar pusat pertahanan komando OPM-TPN.PAPUA BARAT
VICTORIA 2013