"Kami tidak butuh dibebaskan dari
Penjara, tetapi butuh dan tuntut BEBASKAN Bangsa Papua dari Penjajahan Negara
Kolonial Republik Indonesia," demikianlah pernyataan sikap tawanan Politik
Papua Merdeka dalam Penjara Negara Kolonial Indonesia, yang dikeluarkan pada
hari Jumat, 24 Mei 2013.
Pernyataan itu dikeluarkan oleh 26 Tawanan Politik Papua Merdeka (TAPOL PM)
yang mendekam di LP Abepura setelah membaca di media cetak Cepos dan Bintang
Papua edisi Kamis 23 Mei 2013 bahwa presiden RI akan bebaskan Tapol Papua
melalui pemberian grasi.
Berita itu
disampaikan oleh Wakil Ketua DPRP, Yunus Wonda. Menurut Yunus dalam pertemuan
dengan SBY bersama DPRP, MRP, Gubernur Papua dan Menteri Dalam Negeri RI, pada
29 April 2013, SBY berjanji akan bebaskan Tapol Napol Papua di saat SBY
berkunjung ke Papua pada bulan Agustus 2013.
Menyikapi itu, 26 Tawanan Politik Papua merdeka menyatakan
menolak rencana pemberian Grasi oleh Presiden RI. Mengapa para Tapol Papua
Merdeka menolak rencana pemberian grasi dari presiden RI?
Apa Itu Grasi, Amnesti, Abolisi,
Rehablitasi dan Remisi?
GRASI artinya pengampunan. Presiden memiliki hak perogratif untuk
memberikan grasi. Grasi adalah hak untuk memberikan pengurangan hukuman,
pengampunan, bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Grasi bukanlah upaya hukum,
karena upaya hukum sampai pada Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Grasi
merupakan upaya non hukum dan diputuskan secara subyektif oleh Presiden.
Pemberian grasi bukan
berarti menghilangkan kesalahan, bukan juga merehablitasi hukuman terhadap
terpidana (lihat penjelasan dalam UU nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi).
Dalam
hal pemberian grasi, Presiden tidak mengintervensi pihak yudikatif, tetapi itu
hak perogatif presiden sesuai amanat UUD 1945.
Pengajuan permohonan
grasi dapat diajukan oleh terpidana atau penasehat hukum atau oleh keluarga
atas persetujuan terpidana, kecuali terpidana mati, permohonan dapat diajukan
oleh keluarga tanpa persetujuan terpidana (lih. Pasal 6 UU nomor 22 tahun 2002
tentang Grasi). Permohonan grasi diajukan bagi terpidana mati, seumur hidup
atau pidana penjara paling rendah 2 tahun.
AMNESTI artinya pengampunan. Amnesti
merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu
tindak pidana tertentu.
Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah
atau pun belum dijatuhi hukuman, yang sudah atau pun belum diadakan pengusutan
atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Tentang amnesti dan abolisi
diatur dalam UU nomor 11 tahun 1954.
Pemberian amnesti yang pernah diberikan
terhadap delik yang bersifat seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum
buruh yang membawa akibat terhadap kepentingan negara.
ABOLISI artinya menghapuskan,
mengakhiri, meniadakan. Abolisi bukan merupakan pengampunan, tetapi tindakan
penghentian proses pemeriksaan dan tuntutan pidana terhadap tersangka dengan
pertimbangan tertentu oleh kepala negara.
REHABLITASI artinya pemulihan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan
martabatnya, seperti pemulihan nama baik.
Rehablitasi merupakan suatu tindakan
presiden, dalam rangka mengembalikan hak seseorang, yang telah hilang karena
suatu keputusan hakim, yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa
kesalahan yang telah dilakukan seseorang tersangka, tidak seberapa dibandingkan
dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.
Fokus rehablitasi ini
terletak pada nilai kehormatannya diperoleh kembali dan hak itu tidak
tergantung kepada undang-undang, tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.
REMISI artinya pengurangan.
Remisi merupakan pembatalan lengkap atau sebagian dari hukuman pidana,
sementara masih dianggap bersalah karena melakukan kejahatan. Dengan kata lain
pemotongan masa tahanan.
Pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehablitasi adalah hak prerogatif Presiden.
Dalam memberikan grasi dan rehablitasi, presiden memperhatikan pertimbangan
dari Mahkama Agung (lih. Amandemen UUD 1945 pasal 14 ayat 1). Sedangkan dalam
pemberian amnesti dan abolisi presiden memperhatikan pertimbangan DPR, (lih.
Amandemen UUD 1945 pasal 14 ayat 2).
Mengapa Para Tapol Pm Tolak Grasi?
Dasar penolakan rencana pemberian grasi adalah: "Tawanan Politik Papua
Merdeka tidak pernah dan tidak akan pernah mengajukan permohonan pengampunan
berupa grasi dari kepala negara Kolonial Republik Indonesia, karena KAMI TIDAK
BERSALAH; Justru sebaliknya kami tuntut Negara Kolonial Republik Indonesia: 1)
Meminta maaf kepada bangsa Papua atas aneksasi bangsa Papua ke dalam NKRI, di
mana akibat dari aneksasi itu telah melahirkan: diskriminasi, marginalisasi,
minoritas dan menuju kepunahan etnis Papua; 2) RI mengakui kemerdekaan
kedaulatan bangsa Papua".
Penolakan rencana pemberian grasi ini dilatar-belakangi delapan point di bawah
ini:
Pertama, kemerdekaan (Penentuan Nasib sendiri) adalah hak segala bangsa,
sebagaimana diatur juga dalam Deklarasi Umum PBB dan kovenan-kovenan
Internasional, antara lain: kovenan internasional tentang hak hak sipil dan
politik; Kovenan Internasional tentang hak hak ekonomi dan sosial budaya, dan
deklarasi hak-hak masyarakat pribumi; dan juga sebagaimana amanat konstitusi
NKRI dalam pembukaan UUD 1945 pragraf pertama.
Kedua, bangsa Papua
juga memiliki hak yang sama untuk berdaulat penuh. Maka pada 19 Oktober 1961
dalam Kongres Papua I oleh Komite Nasional Papua menyatakan "Manifesto
Politik Kemerdekaan Bangsa Papua" sebagai dasar mendapatkan status
kedaulatan penuh, yang selanjutnya dirayakan pada 1 Desember 1961 di Hollandia
(kini Jayapura) dan di seluruh ibu kota afdeling di Tanah Papua.
Ketiga, Namun bangsa
Papua dianeksasi ke dalam NKRI melalui maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA)
oleh presiden RI (Soekarno), 19 Desember 1961. Yang dilanjutkan dengan invasi
politik dan militer pada tahun 1962.
Keempat, Invasi
Politik diwujudkan melalui perjanjian antara Belanda dan RI dengan mediasi PBB
atas settingan Amerika Serikat, yang disebut "Perjanjian New York"
secara sepihak tanpa melibatkan orang asli Papua pada 15 Agustus 1962.
Kelima, Penentuan
Pendapat Rakyat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum Internasional
sebagaimana diatur dalam perjanjian New York. "Act of free voice"
(tindakan pemilihan bebas) diubah oleh RI menjadi "Act of no free
voice" (tindakan pemilihan tidak bebas). Atau dapat pula disebut Pemaksaan
Pendapat Rakyat, bukan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), maka PEPERA 1969 itu
cacat hukum dan cacat moral.
Keenam, Bangsa Papua
tidak pernah terlibat berjuang untuk mendirikan NKRI dan bangsa Papua tidak
pernah sepakat dengan bebas untuk bergabung dalam NKRI.
Ketujuh, karena itu
pendudukan NKRI di tanah Papua adalah illegal, baik secara hukum dan morat
cacat.
Kedelapan, bangsa
Papua secara budaya dan letak geografis sangat berbeda dengan Ras Melayu.
Rakyat bangsa Papua adalah ras negroid, rumpun Melanesia.
Apakah Ideologi Mabruk Dapat Digadaikan dengan Grasi?
Jawabkum, grasi tidak bisa digadaikan dengan perjuangan kebebasan bangsa Papua.
Ideologi mabruk tetap akan dipertahankan sampai kapan pun. Ideologi mabruk
memberi motivasi bagi gerakan pembebasan nasional Papua. Ideologi mabruk
mengalir dalam pembulu nadi setiap orang Papua yang merindukan kebebasan total.
Papua Merdeka adalah HARGA HIDUP karena itu Papua Merdeka tidak dapat digadaikan
dalam bentuk tawaran apa pun dari RI; Papua Merdeka adalah API HIDUP karena itu
api revolusi tetap akan hidup dan tidak akan pernah dipadamkan oleh siapa pun
dan dengan cara serta kekuatan apa pun.
Tekad Tawanan Politik Papua Merdeka sudah bulat yaitu "Berjuang sampai
titik darah penghabisan dan tidak akan pernah menyerah kepada rezim penjajah
Indonesia". Mengajukan permohonan grasi berarti meminta pengampunan dari
presiden. Siapa yang bersalah, jadi presiden SBY mau berikan pengampunan?
Tapol Papua Merdeka
tidak bersalah, maka kami tidak butuh pengampunan dari kepala negara kolonial
Indonesia. Kami Tapol Papua Merdeka tidak pernah mengajukan permohonan grasi
kepada presiden RI.
Kami tidak pernah minta keluarga dan penasehat hukum kami
untuk mengajukan permohonan grasi kepada presiden RI. Kami menolak tegas jika
ada pihak lain yang ajukan permohonan grasi ke presiden RI.
Kami tahu proses mengajukan grasi dan tahu syarat yang harus dipenuhi dalam
surat permohonan grasi. Mengajukan permohonan grasi berarti mengakui
bersalah, menyesal, mengakui Papua dalam NKRI dan memohon pengampunan kepada
presiden RI.
Menerima grasi berarti menyerah kepada rezim penjajah RI dan itu
tidak akan pernah terjadi pada kami. Mengajukan grasi berarti tanda menyerah
dan itu suatu kekejian bagi kami. Dan menyerah berarti pengkhianat.
Saya memiliki pengalaman dengan seorang Tapol Papua pada tahun 2009. Ia pernah
mengajukan permohonan grasi. Syarat utama dalam surat permohonan grasi kepada
presiden, khususnya bagi terpidana "makar", saat itu ia buat adalah
membuat surat pernyataan dan permohonan grasi yang berisi: pertama, ia mengaku
bersalah; kedua, ia menyatakan penyesalan atas kasus yang dibuatnya; ketiga, ia
menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan pidana yang sama; keempat, ia
mengakui Papua dalam NKRI; kelima, karena itu ia memohon pengampunan dari
Presiden RI. Surat pernyataan itu ia tanda-tangan di atas meterai 6.000.
Surat permohonan
grasi saat itu, ia dibantu pihak Penjara, diajukan ke presiden RI melalui
pengadilan negeri yang telah mengadili dan memutuskan perkara pidana nya.
Presiden bisa mengabulkan dan juga menolak setelah mendapat pertimbangan dari
Mahkama Agung. Setelah satu tahun empat bulan kemudian, barulah permohonan
grasi yang ia ajukan dikabulkan oleh Presiden RI, SBY.
Dalam sejarah perjuangan bangsa Papua, hanya satu orang dugaan makar yang
pernah mengajukan permohonan grasi. Bagi kami Tapol Papua Merdeka yang lain,
pemberian grasi dari presiden RI itu sebagai bentuk penghinaan / pelecehan
terhadap perjuangan bangsa Papua.
Ingat: Tapol Papua Merdeka tidak butuh Grasi;
tetapi Tapol Papua Merdeka butuh dan tuntut kembalikan hak kemerdekaan bangsa
Papua yang telah dianeksasi melalui invasi politik dan militer.
Apa Sikap Tapol Jika Ada Pemberian Amnesti?
Amnesi diberikan oleh presiden tanpa mengajukan permohonan amnesti oleh
terpidana atau keluarga atau penasehat hukum kepada presiden RI. Amnesti
diberikan oleh presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Amnesti berbeda
dengan grasi. Amnesti adalah pernyataan ampunan dari presiden tanpa diminta
oleh para tapol, keluarga maupun penasehat hukum. Amnesti diberikan bukan
karena kemauan baik dari kepala negara, tetapi demi kepentingan Negara, demi
selamatkan Negara dari sorotan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar
negeri.
Bangsa Papua memiliki pengalaman, pada tahun 1999 para Tapol Papua dibebaskan
oleh presiden RI melalui pemberian amnesti. Pembebasan Tapol Papua saat itu
dapat terjadi karena adanya desakan dari masyarakat Internasional dan juga dari
berapa kalangan di Indonesia. Saat itu bagi yang masih dalam proses hukum,
presiden memberikan abolisi. Amnesti adalah pembebasan tanpa syarat. Sedangkan
grasi adalah pembebasan bersyarat. Pada tahun 1999 Tapol Papua dibebaskan tanpa
syarat (amnesti).
Jika kemudian presiden RI berencana berikan amnesti bagi para Tapol Papua
Merdeka, maka amnesti itu akan dipertimbangkan oleh para Tapol Papua Merdeka:
apakah diterima atau tidak. Karena pada tahun 1999 para Tapol Papua Merdeka
pernah dibebaskan, tetapi setelah Tapol dibebaskan, pemerintah Indonesia tidak
memiliki niat yang tulus untuk selesaikan masalah-masalah Papua, tetapi justru
UU Otsus Papua dipaksakan oleh RI secara sepihak untuk diterapkan di tanah
Papua.
RI memandang UU Otsus
Papua solusi final, namun ternyata sudah 12 tahun era Otsus Papua, tidak
mengalami perubahan signifikan. Perubahan yang terjadi di era Implementasi UU
Otsus Papua adalah makin meningkatnya diskriminasi, marginalisasi, minoritas
dan kepunahan etnis Papua.
Bersamaan dengan wacana pemberian grasi oleh presiden RI kepada Tapol, kami
sudah ikuti melalui media cetak bahwa Jakarta sedang paksakan rekonstruksi UU
Otsus, yang dinamakan Otsus Plus Papua atau disebut UU Pemerintahan Papua.
Kami sudah tahu bahwa
Tapol Papua Merdeka dibebaskan dalam rangka melegitimasi RUU Pemerintahan Papua
yang sedang digodok di Jakarta untuk diterapkan di Papua. Maka itu, para Tapol
Papua Merdeka tidak akan mengulangi nasib yang sama seperti pembebasan para
Tapol Papua terdahulu pada akhir tahun 1999, di mana pembebasan Tapol saat itu
disambut dengan pemaksaan penerapan UU Nomor 21 tentang Otsus Papua.
Apa Pra Syarat Menerima Amnesti?
Kami menolak tegas UU Otsus Plus atau UU Pemerintahan Papua. Negara Indonesia
segera berhenti menerapkan UU Otsus Plus atau UU Pemerintahan Papua secara
sepihak. Karena upaya itu bukan selesaikan masalah-masalah Papua. Kami tapol
Papua akan menerima amnesti, jika ada langkah-langkah nyata menuju pemulihan
bangsa Papua melalui dua opsi yaitu:
Opsi pertama adalah
Negara Indonesia mengakui dan mengembalikan kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua
yang telah dianeksasi ke dalam NKRI; Opsi kedua adalah antara dua bangsa dan
dua negara siap dan sudah memulai berunding/dialog untuk membicarakan masa
depan dua bangsa dan dua negara yang setara yang dimediasi PBB atau pihak
ketiga (negara) yang netral.
Itulah pra syarat dari para Tapol Papua Merdeka untuk menerima amnesti dari
Kepala Negara Kolonial RI. Jika pra syarat ini tidak dilakukan oleh
Negara kolonial Indonesia sebagai langkah nyata menuju pemulihan atau
rehablitasi bagi bangsa Papua, maka amnesti yang akan ditawarkan kepada para
tapol Papua merdeka akan sia-sia karena sulit diterima tanpa adanya komitmen
tulus dari RI untuk selesaikan masalah-masalah Papua.
Tanpa selesaikan masalah utama yakni sejarah politik bangsa Papua yang kini
berdampak pada pemusnahan etnis Papua secara perlahan-lahan tetapi pasti,
pembebasan para tapol Papua merdeka dari penjara, bukanlah penyelesaian
masalah. Kami bisa dibebaskan dari penjara, tetapi jika RI tidak selesaikan
masalah Utama Papua, maka pembebasan tapol Papua merdeka tidak akan memberi
arti apa-apa bagi perjuangan bangsa Papua. Lebih baik bertahan di dalam
Penjara, dari pada menerima amnesti.
Kami akan menanti RI
memilih opsi yang mana: Apakah mengakui kemerdekaan bangsa Papua? Atau
selesaikan masalah-masalah Papua melalui perundingan yang setara dan
bermartabat yang dimediasi oleh PBB atau pihak ketiga (negara) yang netral
untuk melahirkan solusi dua bangsa dan dua negara untuk mengakhiri penjajahan
Indonesia di Tanah Papua.
Pesan kepada Semua Pihak yang Peduli dengan
Tapol
Penolakan atas rencana pemberian grasi dari presiden RI, yang telah dikeluarkan
para Tapol Papua Merdeka, bukan untuk melemahkan atau melecehkan perjuangan
dari semua pihak yang peduli dengan para Tapol.
Kami mengapresiasi
upaya Anda semua dalam bentuk advokasi dan kampanye untuk pembebasan para Tapol
tanpa syarat. Pernyataan sikap Tapol Papua Merdeka itu, pada prinsipnya
memboboti advokasi dan kampanye pembebasan yang didorong oleh Anda semua yang
peduli dengan Papua, agar para Tapol ke luar (bebas) melalui pintu penjara
menuju kebebasan bangsa Papua dari penjajahan RI.
Melalui pernyataan sikap itu, kami Tapol Papua Merdeka mau sampaikan bahwa
Perjuangan Anda semua tidak sampai pada pembebasan Tapol Papua merdeka dari
penjara kecil. Perjuangan utama kita semua adalah perjuangan untuk bebaskan
bangsa Papua dari penjara besar yakni bangsa Papua bebas (merdeka penuh) dari
penjajahan negara kolonial Indonesia.
Pembebasan Tapol Papua merdeka dari Penjara, tidak akan pernah selesaikan
masalah utama yakni masalah sejarah politik bangsa Papua.
Sumber utama konflik
di tanah Papua berawal dari aneksasi Papua ke dalam NKRI melalui invasi politik
dan militer, maka itu kita semua satukan barisan untuk menyentuh masalah
mendasar ini, dengan menempuh langkah-langkah nyata untuk mengakhiri dararut
kemanusian secara terselubung yang amat mengerikan yang menimpa rakyat bangsa
Papua.
Semua pihak yang
peduli dengan Papua, memiliki tanggung jawab untuk selamatkan bangsa Papua dari:
marginalisasi, diskriminasi, minoritas dan kepunahan etnis Papua.
Selpius Bobii adalah Ketua umum Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat;
yang juga sebagai Tawanan Politik Papua Merdeka di Penjara Abepura.