Polda Papua Prioritaskan 7 Kasus Korupsi di Papua
JAYAPURA, SMBitung.com –
Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Pol Ade Sutiana mengatakan
pihaknya sedang memprioritaskan penanganan kasus korupsi di enam
kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Ke tujuh kabupaten dan kota itu adalah
Kabupaten Merauke, Mimika, Boven Digoel, Sarmi, dan Kabupaten Jayapura
di Provinsi Papua. Sedangkan di Papua Barat yakni Kabupaten Fakfak dan
Sorong Kota,” kata Ade Sutiana di Jayapura, Jumat (21/03/14).
Untuk jumlah kasus di tujuh
Kabupaten/Kota Papua dan Papua Barat, Ade Sutiana menjelaskan secara
keseluruhan kasus korupsi yang ditangani sebanyak 91 kasus. Tahap kesatu
sebanyak 10 kasus, P-18 sebanyak 17 kasus, berkas yang dinyatakan
lengkap sebanyak enam kasus, dan proses penyidikan 58 kasus.
“Dari 91 kasus itu, baru satu kasus yang
sudah kami tetapkan sebagai tersangka yaitu kasus di Sorong Kota dan
akan menyusul tiga tersangka lainnya terkait dugaan penyalahgunaan uang
milik negara. Namun secara mendetail kami tidak bisa bisa menyampaikan
sekarang karena nanti tersangkanya melarikan diri atau menghilangkan
barang bukti,” katanya.
Ia menegaskan, kasus korupsi di Papua
dan Papua Barat cukup tinggi sehingga penyidik juga harus lebih
hati-hati untuk menanganinya. “Karena yang ditangani adalah masalah uang
negara yang di salah gunakan. Nanti kalau para tersangkanya sudah
ditangkap dan yang jelas siapa saja bisa dikenakan kasus koruspi
sepanjang menggunakan keuangan negara, akan kita ungkapkan,” katanya.
“Kami belum bisa membeberkan siapa-siapa
yang terlibat dalam kasus korupsi itu karena masih melakukan
penyelidikan dan penyidikan serta mencari alat bukti lainnya,” katanya.
Ade meminta kepada warga masyarakat
untuk turut membantu melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kasus
korupsi di tujuh kabupaten/kota itu. “Diharapkan ada peran positif dari
warga masyarakat untuk membantu aparat dalam menangani kasus korupsi,”
katanya.
Sumber: ROL